Loading...

Pengunjung

Seminar UNISMA Soroti Konsep Dominus Litis dan Peran Hakim Pemeriksa Pendahuluan dalam Rancangan KUHAP

admin

admin

Jumat, 14 Februari 2025 - 09:01

1248 | Bagikan

Seminar UNISMA Soroti Konsep Dominus Litis dan Peran Hakim Pemeriksa Pendahuluan dalam Rancangan KUHAP

admin - Pendidikan

Jumat, 14 Februari 2025 - 09:01 | 1248

Seminar dengan bahasan hukum di Unisma. Kamis (13/2/2025). (Zara/JN)

Kota Malang, JN – Seminar Nasional yang digelar Universitas Islam Malang (UNISMA) turut membahas peran jaksa dalam sistem peradilan pidana, khususnya terkait konsep Dominus Litis dalam rancangan KUHAP.

Konsep ini menegaskan jaksa sebagai pengendali perkara, namun penerapannya dalam ranah pidana umum masih menjadi perdebatan. 

"Asas ini sebenarnya sudah ada dalam kasus tertentu seperti di Undang-Undang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Korupsi," Ujar Guru Besar Universitas Brawijaya (UB) Prof I Nyoman Nurjaya.

Namun ia menambahkan, jika diterapkan dalam pidana umum, dikhawatirkan justru akan memperluas kewenangan jaksa secara berlebihan.

Ia menjelaskan bahwa Dominus Litis secara umum berarti jaksa mengendalikan perkara setelah masuk tahap persidangan, bukan dalam penyidikan.

Jika jaksa juga diberi kewenangan menghentikan penyidikan, hal ini berpotensi menimbulkan konflik kewenangan baru. 

Selain itu, seminar ini juga membahas rencana pembentukan lembaga Hakim Pemeriksa Pendahuluan dalam rancangan KUHAP.

Lembaga ini akan memiliki kewenangan menentukan apakah suatu perkara layak dilanjutkan ke persidangan atau tidak. 

"Hakim Pemeriksa Pendahuluan akan menjadi kontrol dalam proses penuntutan. Artinya, check and balance bukan lagi di tangan jaksa saja, melainkan ada peran hakim yang lebih besar," papar Prof Nyoman. 

Seminar ini memberikan wawasan baru bagi akademisi dan praktisi hukum dalam memahami dinamika revisi KUHAP dan dampaknya terhadap sistem peradilan di Indonesia. (**)

Pewarta : Zara Putri Islamia Aiska
Editor : Doi Nuri