Insiden Pengusiran Wartawan di DPRD Surabaya, Langkah Mundur Demokrasi
Senin, 10 Maret 2025 - 02:46
Insiden Pengusiran Wartawan di DPRD Surabaya, Langkah Mundur Demokrasi
Senin, 10 Maret 2025 - 02:46 | 1203
Ilustrasi kebebasan dan kemerdekaan pers. Senin (10/3/2025). (Freepik)
Surabaya, JN – Pengusiran wartawan saat agenda hearing Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya bersama sejumlah OPD pada Selasa 4 Maret 2025 lalu, dinilai Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, sebagai langkah mundur demokrasi.
Agenda hearing tersebut, terkait implementasi Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penertiban Pasar Mangga Dua bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Pers adalah mata dan telinga publik. Jika wartawan terus dihalangi dalam menjalankan tugasnya, yang paling dirugikan adalah rakyat. Mereka kehilangan akses terhadap informasi yang seharusnya terbuka,” tegasnya.
Selanjutnya,ia meminta kepada semua pihak, utamanya kepada Komisi B, saling menghargai, karena wartawan itu bukan hanya punya hak, itu justru tugas, kewajiban dari undang-undang.
"Kami harus melakukan liputan terhadap hal-hal yang dianggap penting." imbuh Mustafa.
Kronologi peristiwa pengusiran, dimulai ketika Ketua Komisi B, Mohammad Faridz Afif, tiba-tiba meminta wartawan keluar dari ruang rapat.
“Tolong wartawan keluar dulu ya, ini tertutup,” ujar Afif melalui pengeras suara.
Namun, sebelumnya, anggota Komisi B, Agoeng Prasodjo, juga sempat memanggil dua wartawan, Bambang (Lensa Parlemen) dan Roy (jatimupdate.id), lalu meminta mereka keluar terlebih dahulu.
“Ini sudah mengambil fotonya? Keluar dulu nanti dilanjut lagi," kata Agoeng,
Sontak, sekira delapan wartawan yang biasa meliput di DPRD Surabaya pun keluar ruangan dengan wajah kecewa. Beberapa di antaranya terdengar menggerutu.
Pengusiran ini memunculkan spekulasi liar di kalangan wartawan. Beberapa menduga ada upaya menutupi informasi penting yang sedang dibahas dalam hearing tersebut. Apalagi awalnya hearing berjalan terbuka.
Pun Sejumlah OPD telah menyampaikan pendapat soal status Pasar Mangga Dua dan upaya penertiban.
Merespons polemik ini, pimpinan DPRD Kota Surabaya langsung menggelar pertemuan dengan fraksi-fraksi di DPRD.
Salah satu agenda yang dibahas adalah insiden pengusiran wartawan yang sehari-hari meliput di gedung dewan.
Moch Machmud, yang ditunjuk sebagai juru bicara pimpinan DPRD, menjelaskan bahwa dirinya telah melakukan klarifikasi ke anggota Komisi B dari Fraksi Golkar, Agoeng Prasodjo, yang disebut sebagai pihak pertama yang meminta wartawan keluar ruangan.
Menurut Machmud, Agoeng hanya meminta wartawan keluar sementara agar pembahasan internal tidak bocor.
“Metuo rek sedilut, engkuk mlebu maneh (keluar dulu sebentar, nanti masuk lagi),” kata Machmud menirukan ucapan Agoeng.
Namun, ia mengakui ada miskomunikasi dalam kejadian ini. “Pak Agoeng mungkin belum terlalu paham karakter rekan-rekan wartawan,” pungkas dia. (**)
Pewarta: Rendi Rakita Dewa
Editor: Doi Nuri