Kejari Kota Batu Torehkan Pencapaian Strategis 2025, Selamatkan Keuangan Negara Rp 522 Miliar
Senin, 29 Desember 2025 - 12:51
Kejari Kota Batu Torehkan Pencapaian Strategis 2025, Selamatkan Keuangan Negara Rp 522 Miliar
Senin, 29 Desember 2025 - 12:51 | 1490
Pemaparan kinerja akhir tahun di Aula Kantor Kejari Kota Batu, Senin (29/12/2025). (Doi/JN)
Kota Batu, JN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu mencatat pencapaian strategis sepanjang tahun 2025 dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum yang berdampak langsung pada kepentingan negara dan masyarakat.
Berbagai capaian tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Andi Sasongko, saat pemaparan kinerja akhir tahun di Aula Kantor Kejari Kota Batu, Senin (29/12/2025).
Andi Sasongko menegaskan, capaian kinerja tersebut merupakan hasil kerja terukur di seluruh bidang, mulai dari intelijen, pidana umum, pidana khusus, perdata dan tata usaha negara, hingga pemulihan aset dan penguatan tata kelola kelembagaan.
“Capaian ini menjadi indikator keberhasilan Kejaksaan Negeri Kota Batu dalam menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berintegritas,” ujar Andi Sasongko.
Salah satu capaian strategis paling menonjol berasal dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang berhasil melakukan pemulihan serta penyelamatan keuangan negara dengan nilai mencapai Rp 522 miliar.
Selain berdampak pada keuangan negara, Kejari Kota Batu juga mulai menjalankan fungsi strategis baru di bidang aset, yakni inventarisasi dan pengamanan aset milik Pemerintah Kota Batu.
Dalam bidang pidana umum, kinerja Kejari Kota Batu juga menunjukkan capaian signifikan. Pada tahap pra-penuntutan, jumlah perkara yang ditangani mencapai 175 perkara atau 145 persen dari target tahunan.
Pada tahap penuntutan, Kejari Kota Batu menyelesaikan 121 perkara atau 100 persen dari target, sementara pelaksanaan eksekusi mencapai 127 perkara, melebihi target yang ditetapkan.
Pendekatan penegakan hukum yang berkeadilan juga menjadi bagian dari strategi Kejari Kota Batu. Sepanjang 2025, sebanyak empat perkara pidana umum berhasil diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
Penguatan pendekatan ini turut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman pemanfaatan Rumah Restorative Justice yang melibatkan mediator hingga tingkat desa dan kelurahan.
Selain itu, Kejari Kota Batu mencatat capaian strategis dalam pemulihan hak korban tindak pidana. Restitusi sebesar Rp 20.496.000 berhasil difasilitasi bagi korban kekerasan seksual pada satu perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, sementara dua perkara lainnya masih dalam proses hukum.
Andi Sasongko berharap capaian strategis tersebut mendapat dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk media, agar kinerja Kejari Kota Batu dapat diketahui secara luas oleh masyarakat.
Ia juga menegaskan komitmen Kejari Kota Batu untuk terus meningkatkan kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan dan penegakan hukum di Kota Batu pada tahun mendatang. (*)
Pewarta: Rendika Rakita Dewa
Editor: Doi Nuri