Pembangunan Apartemen dan Hotel oleh Tanrise Property Sarat Penolakan
Selasa, 29 April 2025 - 19:06
Pembangunan Apartemen dan Hotel oleh Tanrise Property Sarat Penolakan
Selasa, 29 April 2025 - 19:06 | 2101
Penolakan masyarakat Blimbing atas pembangunan apartemen dan hotel. Rabu (30/4/2025).
Kota Malang, JN — Rencana Tanrise Property membangun gedung apartemen dan hotel setinggi 197 meter mendapatkan penolakan masyarakat.
Proyek tersebut berada di wilayah Kecamatan Blimbing Kota Malang, dan mendapatkan pertentangan dari masyarakat dalam. Aliansi Warga Peduli Lingkungan (Warpel).
Penduduk yang bermukim di sekitar lahan proyek milik PT Jaya Sukses Makmur Sentosa Tbk (Tanrise Property) itu, menganggap memiliki dampak lingkungan yang cukup besar.
Centya WM, koordinator Posko Warpel membacakan 4 poin dasar penolakan rencana pembangunan 2 Apartemen dan Hotel bintang 5 dalam aksi deklarasi yang digelar Posko Warpel, Jl Candi Kalasan III, Ahad (27/4/2025).
"PT Tanrise Property Indonesia tidak memperhatikan hak-hak warga terdampak yang dijamin oleh undang-undang dan hukum yang berlaku,” katanya.
Proyek Tanrise Property yang berada kawasan Panjang Jiwo Surabaya misalnya, menurut Centya, saat ini warga di lokasi tersebut kini mengalami imbasnya.
"Seperti, ada yang tanahnya ambles dan rumah warga mengalami retak-retak dampak dari proyek pembangunan," imbuh dia.
Sebagai informasi, pembangunan proyek ini diketahui masih belum memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).
Karenanya, masyarakat Blimbing menyerukan agar Wali Kota Malang Wahyu Hidayat tidak mengeluarkan izin AMDAL. (**)
Pewarta: Rendi Rakita Dewa
Editor: Doi Nuri