Perbedaan Tarif Pasang Baru HIPPAM di Torongrejo Jadi Polemik, Warga Pertanyakan Keadilan
Kamis, 26 Maret 2026 - 07:31
Perbedaan Tarif Pasang Baru HIPPAM di Torongrejo Jadi Polemik, Warga Pertanyakan Keadilan
Kamis, 26 Maret 2026 - 07:31 | 1234
Ilustrasi sumber mata air, di beberapa daerah dimanfaatkan HIPPAM untuk memenuhi kebutuhan hidup masayarakat. (Pinterest)
KOTA BATU, jurnalnusa.com — Perbedaan tarif pemasangan baru air bersih yang dikelola melalui Himpunan Penduduk Pemakai Air Minum (HIPPAM) di Desa Torongrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, memicu polemik di tengah masyarakat.
Warga mengeluhkan tidak adanya keseragaman tarif antarwilayah dusun, bahkan hingga memunculkan rasa ketidakadilan.
Keluhan itu disampaikan oleh sejumlah warga yang menilai tarif pemasangan baru berbeda antara Dusun Krajan, Klerek, dan Ngukir, meskipun masih berada dalam satu wilayah administrasi desa.
Selain itu, perbedaan juga terjadi berdasarkan kategori wilayah perkampungan dan kawasan perumahan.
“Perbedaan ini membingungkan. Kami sama-sama warga desa, tapi tarifnya tidak sama,” ungkap salah satu warga. Kamis (26/3/2026).
Polemik semakin mencuat setelah muncul pengakuan warga Dusun Krajan yang mengaku dikenakan biaya pemasangan baru mencapai Rp10 juta.
Ia menyayangkan kebijakan tersebut karena tidak membedakan antara warga asli yang hendak membangun rumah pribadi dengan pendatang yang memiliki properti komersial seperti vila.
“Saya ini warga asli sejak lahir, hanya ingin membangun rumah tinggal, bukan usaha. Tapi tetap dikenakan tarif yang sama,” ujarnya dengan nada kecewa.
Menanggapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Kepala Desa Torongrejo, Takim SPd MPd menjelaskan bahwa sistem pengelolaan HIPPAM di wilayahnya memang dilakukan secara mandiri di tingkat dusun.
“Pengelolaan HIPPAM Torongrejo dilaksanakan secara mandiri di tiap dusun, yakni Dusun Krajan, Klerek, dan Ngukir. Dasarnya adalah hasil Musyawarah Dusun (Musdus) di masing-masing dusun,” jelas Takim.
Ia menegaskan, perbedaan tarif merupakan konsekuensi dari sistem pengelolaan berbasis lokal dan partisipatif.
Setiap dusun memiliki pertimbangan berbeda dalam menetapkan tarif, mulai dari biaya operasional, kondisi sumber air, hingga kebutuhan pemeliharaan jaringan.
Takim juga memastikan bahwa seluruh pendapatan dari pembayaran air tidak masuk ke Pendapatan Asli Desa (PADes), melainkan dikelola langsung oleh masing-masing pengurus HIPPAM di tingkat dusun.
“Pendapatan tersebut digunakan untuk operasional dan pemeliharaan jaringan air di masing-masing dusun,” tegasnya.
Meski demikian, Pemerintah Desa Torongrejo menyatakan akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan agar pengelolaan HIPPAM berjalan transparan dan akuntabel.
Pihak desa juga membuka ruang dialog jika masyarakat menginginkan adanya penyesuaian atau penyamaan tarif.
Sementara itu, anggota Pergantian Antar Waktu (PAW) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Torongrejo, Bagas Dwi Wicaksono SH. mengungkapkan bahwa persoalan ketimpangan tarif ini sebenarnya sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu.
“Memang benar, hal ini sudah ada bahkan sebelum saya menjabat. Namun setiap kebijakan seharusnya memiliki dasar yang jelas, baik dalam bentuk aturan maupun hasil musyawarah dusun atau desa,” ujarnya.
Bagas menekankan pentingnya landasan hukum dalam setiap pengambilan kebijakan agar tidak merugikan masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa prinsip utama kebijakan publik adalah memberikan manfaat dan keadilan bagi warga.
“Sebagai lembaga yang melayani masyarakat, kita tidak boleh asal dalam mengambil keputusan. Harus jelas dasar hukumnya agar tidak menimbulkan kerugian,” tandasnya.
Dengan mencuatnya polemik ini, warga berharap adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem tarif HIPPAM di Desa Torongrejo agar lebih adil, transparan, dan tidak menimbulkan kesenjangan di tengah masyarakat. (*)
Pewarta: Rendika Rakita Dewa
Editor: Doi Nuri