Loading...

Pengunjung

Tak Terbukti Langgar Hak Petani, Yayasan Al-Izzah Dapat Dukungan Pemerintah

admin

admin

Minggu, 01 Februari 2026 - 14:10

1558 | Bagikan

Tak Terbukti Langgar Hak Petani, Yayasan Al-Izzah Dapat Dukungan Pemerintah

admin - Peristiwa Daerah

Minggu, 01 Februari 2026 - 14:10 | 1558

Pertemuan pihak Al Izzah dan para petani dalam mediasi Lurah Songgokerto, Kota Batu. Jumat (31/1/2026). (Kelurahan Songgokerto for JN)

KOTA BATU, jurnalnusa.com — Isu penutupan akses Jalan Usaha Tani (JUT) yang disebut-sebut merugikan petani di Kelurahan Songgokerto, Kota Batu, akhirnya menemui titik terang.

Setelah melalui musyawarah yang dilaksanakan oleh Lurah Songgokerto, Arsyam Dian Ramadhan SSTP Yayasan Al-Izzah dinyatakan tidak terbukti melanggar hak petani dan justru mendapatkan dukungan dari pemerintah setempat.

Mediasi tersebut merupakan tindak lanjut atas surat dari Lembaga LIPAN-RI yang menampung aspirasi warga petani Songgokerto terkait penutupan akses jalan menuju lahan pertanian oleh pihak Yayasan Al-Izzah.

Pertemuan digelar dengan melibatkan para petani Dusun Songgokerto, perwakilan Yayasan Al-Izzah, koordinator LIPAN-RI, pihak Kecamatan Batu, Polres Batu, Koramil, Babinsa, Bhabinkamtibmas, perwakilan RW 01 dan RW 02 Dusun Songgoriti, hingga Pemerintah Kelurahan Songgokerto.

Hasil mediasi menyepakati penyelesaian persoalan penutupan JUT melalui pembangunan akses jalan alternatif yang dinilai lebih aman dan tetap mendukung aktivitas pertanian warga.

Perwakilan Lembaga LIPAN-RI, Aris Pratomo SH menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan tersebut hingga benar-benar tuntas.

“Kami akan terus mengawal dan mendampingi masyarakat petani untuk mendapatkan keadilan. Petani adalah pejuang ketahanan pangan, maka jangan sampai hak-haknya terabaikan,” tegas Aris.

Sementara itu, Lurah Songgokerto yang katib disapa Rama ini menjelaskan, bahwa seluruh pihak telah mencapai kesepakatan bersama dalam suasana kondusif.

“Alhamdulillah, terkait surat resmi yang sebelumnya ditembuskan kepada Wali Kota Batu, Kapolres, Camat, dan saya selaku Lurah Songgokerto, hari ini telah dicapai kesepakatan untuk membuat akses jalan alternatif di area belakang,” jelasnya, Jumat (30/1/2026).

Ia menerangkan bahwa penutupan JUT oleh Pondok Al-Izzah dilakukan dengan pertimbangan keamanan serta mendukung proses pendidikan santri.

Namun demikian, pemerintah kelurahan memastikan agar kepentingan warga tetap terakomodasi.

“Kami akan membuat akses jalan baru dan saat ini sudah dalam proses pembangunan," imbuh Rama.

Selain itu, pihak Kelurahan Songgokerto akan menerbitkan berita acara agar pertemuan ini tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

"Pada akhirnya, warga dan Pondok Al-Izzah sepakat menjaga keamanan dan kenyamanan bersama. Kami ingin lingkungan tetap damai demi anak cucu kita,” imbuhnya.

Dari pihak Yayasan Al-Izzah, Ahmad Sohibbus Dawam menyampaikan bahwa lahan yang dimaksud memang direncanakan untuk kegiatan terbuka santri dan bukan untuk pembangunan dalam waktu dekat.

“Lahan tersebut rencananya digunakan untuk kegiatan terbuka para santri. Saat ini masih berstatus lahan hijau dan sebagian lahan kuning yang masih dalam proses pengurusan," paparnya.

Untuk kawasan kampus putra yang baru, Dawam memastikan Sertipikat Hak Milik (SHM) sudah terbit, dan kami juga telah berkoordinasi dengan Perhutani, baik pusat maupun daerah.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, polemik yang sempat mencuat di tengah masyarakat akhirnya redam.

Inisiasi Lurah Songgokerto ini menjadi contoh penyelesaian masalah melalui dialog dan sinergi antara masyarakat, lembaga, dan pemerintah. (**)

Pewarta: Doi Nuri
Editor: Rendika Rakita Dewa