Atribut Politik Menjamur, Satpol PP Kota Batu Lempar Tugas ke Bawaslu
Jumat, 13 September 2024 - 11:16
Menjamurnya atribut politik jelang Pilwali Batu, tidak berbanding lurus dengan sikap tegas aparatur penegak perda. Jumat (13/9/2024). (Doi Nuri/JN)
Kota Batu, JN – Atribut politik berupa banner, baliho dan spanduk tanpa izin yang terpampang pada bebagai titik di Kota Batu, belum mendapatkan tindakan tegas dari penegak Peraturan Daerah (Perda).
Mengutip artikel bangsaonline.com diketahui bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu sebagai penegak Perda, melemparkan tanggung jawab kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Kami fokus menertibkan atribut yang memang tidak memiliki izin, namun yang berkaitan dengan bakal calon wali kota dan wakil wali kota ini, menjadi wewenang Bawaslu," ungkap Kabid Trantibum Satpol PP Kota Batu, Achmad Supriyanto.
Ia menegaskan, menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, pihaknya harus lebih hati-hati, dan sedang menunggu rekomendasi dari Bawaslu.
"Hampir setiap hari kami tertibkan banner dan baliho yang tidak berizin. Tapi yang berhubungan dengan Pilkada, kami tinggu instruksi resmi dari Bawaslu," kilahnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Batu, Supriyanto, menegaskan bahwa pengawasan dan penertiban baliho serta banner bakal calon wali kota adalah tanggung jawab Satpol PP sebagai penegak Perda.
“Hal ini memang sering kali menimbulkan kebingungan. Padahal, kalau mengacu pada ketentuan yang ada, penegakan perda adalah wewenang Satpol PP. Kami di Bawaslu berfokus pada kepatuhan terhadap regulasi pemilu,” katanya.
Ia menjelaskan, status bakal calon yang memasang baliho serta banner masih dalam tahap awal, sekarang bukan resmi sebagai calon wali kota dan wakil wali kota yang ditetapkan KPU.
"Yang dipasang banner dan baliho itu statusnya adalah bakal calon wali kota dan wakil wali kota. Dan belum resmi apakah mereka nantinya akan menjadi calon wali kota atau calon wakil wali kota, itu masih menjadi wewenang Satpol PP," tegas mantan jurnalis itu. (**)
Pewarta: Doi Nuri
Editor: Buang Supeno