Loading...

Pengunjung

KHYI Ulas Definisi Kecurangan Pemilu, Sholeh: De Facto dan De Jure Penting

admin

admin

Kamis, 14 Maret 2024 - 15:32

485 | Bagikan

KHYI Ulas Definisi Kecurangan Pemilu, Sholeh: De Facto dan De Jure Penting

admin - Politik

Kamis, 14 Maret 2024 - 15:32 | 485

Praktisi hukum KHYI ulas fenomena pasca Pemilu 2024, marak ketidakpuasan caleg atas pencapaian suara hingga tuduhan kecurangan. Kamis (14/3/2024). (Doi Nuri/JN)

Kota Malang, JN – Dugaan pergeseran suara partai atas calon legislatif (caleg) tertentu, marak menjadi bahan ketidakpuasan tim sukses bahkan caleg secara pribadi atas hasil perhitungan suara.

Berlangsung gayeng, diskusi praktisi hukum Kantor Hukum Yustisia Indonesia (KHYI), dan redaksi jurnalnusa.com di Geolane Cafe, Kota Batu tentang reaksi ketidak puasan Pemilu memunculkan gagasan-gagasan logis.

Praktisi hukum KHYI,  HM Sholeh Kawimintorogo SH misalnya, de facto dan de jure (berdasar fakta dan berdasar hukum, red) posisinya sangat penting.

"Jadi begini, sebelum kita menuduh ada kecurangan Pemilu, entah penggelembungan suara, money politics atau apapun itu, harus memenuhi unsur fakta dan ketetapan hukum," papar dia.

Sholeh mencontohkan, jika seseorang itu bukan saksi partai yang secara ofisial bertindak mewakili peserta Pemilu, tidak bisa menyampaikan data. Sebab, data yang dimiliki validasinya diragukan.

Ketika melakukan riset dan analisa, lanjut Sholeh, harus bernaung dalam lembaga yang memang masuk dalam ranah permasalahan penyelenggaraan Pemilu.

"Lembaga pemantau Pemilu harus terverifikasi di KPU. Kalau tidak terdaftar, artinya issue yang dilempar ke publik tidak cukup kredibel untuk dijadikan dasar kajian," tegasnya.

Jacob Koen SH MHum yang juga praktisi hukum dari KHYI mengutarakan, PKPU nomor 5 tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum adalah dasarnya.

"Sejumlah pasal yang menjadi rujukan diantaranya pasal 16, pasal 23, pasal 25 ayat 2 dan 3, pasal 28 ayat 6 huruf G, pasal 49 pasal 53, pasal 65 ayat 7 dan 8 wajib dipahami," ungkap

Ia menganalogikan, jika hasil rekapitulasi suara yang sudah masuk di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur dinyatakan tidak ada masalah, maka jika terjadi ketidakpuasan akan menjadi ranah mahkamah partai, dan itu bersifat internal.

"Posisi mahkamah partai ini tinggi, pun sangat terbatas kalangannya. Seyogyanya, dalam kebebasan berpendapat, jangan sampai menerobos ranah internal partai manapun," pungkasnya.

Ketidak puasan adalah permasalahan internal, sedangkan persoalan perhitungan suara adalah kewenangan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). (*)

Pewarta: Doi Nuri
Editor: Buang Supeno