Akademisi Komunikasi Politik UM, Dr Akhirul Aminulloh dalam opini politik untuk jurnalnusa.com secara eksklusif. Jumat (15/3/2024). (dokumen pribadi Akhirul Aminulloh)
Kota Malang, JN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur (Jatim) telah menuntaskan rekapitulasi penghitungan suara pemilu 2024. Sebanyak 120 kursi DPRD Jatim telah selesai diperebutkan caleg partai politik di 14 daerah pemilihan.
Fenomena pro kontra atau bahkan sengketa Pemilu, hampir dipastikan selalu terjadi pada semua tingkatan pemilihan, dari jenjang pungutan suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Dewan Perwakilan Daerah (DPRD), Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) dan Presiden.
Prinsip dasarnya, tidak ada kontestan yang mau kalah, itu yang pertama. Ketika ada kontroversi atau perselisihan, tentunya kita harus kembali kepada anak hukumnya sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan sebagai cara penyelesaiannya.
Perlu kita semua pahami, bahwa facta sunt potentiora verbis (perbuatan atau fakta jauh lebih kuat dari kata-kata) akan lebih memiliki kekuatan hukum untuk melegitimasi satu keputusan.
Acap kali terjadi, perselisihan diantara kubu dari masing-masing sebagai yang merasa dirugikan dalam kontestasi itu, apalagi Pemilu kita saat ini tidak hanya menguras energi dan tenaga, tetapi juga biaya yang banyak.
Dari pengeluaran biaya yang banyak itu, pasti pihak yang kalah itu sudah merasa dirugikan, sedangkan pihak yang menang ya sudah bersyukur. Muaranya, akan menjadi suatu masalah yang bisa jadi sengaja atau tidak, akan diperkarakan.
Namun perlu diwaspadai, kalau sekadar melaporkan namun tidak punya bukti, itu akan percuma dan bahkan bisa menjadi mubazir, karena bisa dianggap sebagai tuduhan yang tidak berdasar, bahkan bisa berujung pencemaran nama baik. Itu pidana.
Ketika tidak ada dasar dan bukti di dalam menuduh itu, maka itu menjadi semacam propaganda yang hanya menggiring opini masyarakat, namun akan berdampak hukum. Kembali lagi, facta sunt potentiora verbis.
Menurut saya, penggiringan opini atau propaganda politik itu tidak akan memiliki dampak signifikan, karena narasi dalam membangun opini ini adalah pasca Pemilu.
Kecuali ketika perhelatan Pemilu, munculnya propaganda kecurangan itu bisa jadi mempengaruhi opini opini publik yang percaya dengan narasi ini bisa merubah persepsi sehingga merubah pilihannya.
Jika hanya sekadar opini curang, tapi KPU dan Bawaslu telah bersepakat bersama para saksi, jika proses penghitungan suara ini fix selesai, ya tidak ada dampaknya. Kecuali, memiliki data valid dan menempuh gugatan Pemilu.
Oleh karena itu berdasarkan etika politik, ketika seseorang itu memberikan narasi atau opini dengan menyebutkan salah satu nama dan dipublikasikan media pers, namun tanpa ada konfirmasi kepada orang yang dibahas, maka ini jelas keluar dari Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Prinsip cover booth side, adalah dasar utama dari sebuah produk pers itu tercipta. Sekalipun objek yang dibahas sudah dimintai konfirmasinya, namun tetap harus disamarkan namanya, sebab masih dalam konteks praduga tidak bersalah.
Seyogyanya, pihak yang tidak terafiliasi dengan penyelenggara Pemilu maupun struktural partai tidak menerobos ranah internal ini.
Sebab hal ini adalah intern partai, terlebih dalam proses rekapitulasi tidak ada masalah sampai dengan pleno provinsi. Apalagi jika dalam internal pun sudah tidak ada masalah, dan jika ada masalah adalah haknya Mahkamah Partai.
Mari kita membangun sebuah kesadaran pribadi atas warna-warni setelah kontestasi politik usai. Mengambil langkah musyawarah untuk mufakat, kiranya menjadi solusi agar kondusifitas masyarakat tetap terjaga. (**)
Penulis: Dr Akhirul Aminulloh
Editor: Doi Nuri
Disclaimer:
Segala maksud yang tersirat dan tersurat dalam tulisan opini ini, sepenuhnya menjadi kewenangan dan tanggung jawab penulis, jika nantinya terjadi sengketa pers. Redaksi, hanya sebagai wadah aspirasi bagi penulis.