Pasca Deklarasi Anies-Cak Imin, PBNU Tegaskan Bukan Representasi PKB
Rabu, 06 September 2023 - 10:44
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Tsaquf tegaskan jika pihaknya bukan representasi PKB.
Jakarta, JN – Penyataan Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar telah mendapatkan dukungan dari para Kyai Nahdlatul Ulama (NU), mendapatkan sanggahan dari Ketua Umum Pengurus Besar NU (PBNU) Yahya Cholil Tsaquf.
Gus Yahya menekankan jika PKB bukan partai yang mempresentasikan NU secara organisasi. Dalam forum Muktamar, NU sepakat mengambil jarak dari politik praktis.
"Meski PKB lahir dari tokoh-tokoh NU, akan tetapi posisi PBNU kala itu sekadar sebagai fasilitator," katanya.
Gus Yahya menegaskan, tak boleh ada calon presiden dan calon wakil presiden yang mengatasnamakan NU. Ia juga menekankan tidak ada partai politik yang boleh mengatasnamakan NU.
"Calon siapapun calonnya itu atas nama kredibilitas masing-masing enggak ada yang atas nama NU apalagi atas nama Islam pasti tidak ada," kata Gus Yahya.
Sementara itu, Wasekjen PBNU Sulaeman Tanjung menegaskan, pihaknya tidak pernah memberikan mandat khusus kepada PKB.
"Kalau Muhaimin bilang PKB dapat mandat perjuangan dari NU, itu salah," kata Sulaeman dalam keterangannya.
Sebelumnya, Cak Imin mengeluarkan statemen penegasan NU-PKB, PKB-NU sebagai penguatan bagi kader-kader di bawah untuk terus solid, rapatkan barisan, sebab pemilu sudah semakin dekat.
"NU-PKB atau PKB-NU ini adalah penegasan komitmen juang ke NU-an. Karena PKB ini banyak mandat perjuangan NU," kata Cak Imin di DPP PKB, pada Jumat (4/8/2023) lalu.
Lebih tegas, bahkan Cak Imin menyatakan, nilai dan konsep Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) sesuai dengan ajaran NU.
Cak Imin bahkan tak ragu bergabung dengan KPP. Keputusan tersebut pun dikatakan dia telah didukung seluruh pengurus PKB, yang bergerak cepat menemui ulama, kiai, habib, serta para senior dan mendapatkan restu pencalonannya bersama Anies Baswedan sebagai calon presiden. (**)
Pewarta: Eshan Abyasa
Editor: Doi Nuri