Loading...

Pengunjung

Sosialisasi PKPU Dilakukan KPU Kota Batu Untuk Kelancaran Pilkada 2024

admin

admin

Sabtu, 13 Juli 2024 - 14:38

797 | Bagikan

Sosialisasi PKPU Dilakukan KPU Kota Batu Untuk Kelancaran Pilkada 2024

admin - Politik

Sabtu, 13 Juli 2024 - 14:38 | 797

KPU Kota Batu memaparkan tentang PKPU dihadapan audien. Sabtu (13/7/2024). (Doi Nuri/JN)

Kota Batu, JN – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu sosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) kepada audien dari partai politik, aparat penegak hukum, unsur pemerintahan dan tokoh masyarakat.

Aturan yang diterangkan kepada para audien adalah tentang PKPU nomor 8 Tahun 2024, yang disampaikan langsung oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Batu, Thomy Rusy Diantoro.

Perlu diketahui, sebelumnya KPU RI menerbitkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 per 1 Juli lalu. Peraturan diterbitkan empat bulan menjelang pelaksanaan Pilkada serentak, November mendatang. 

Kendati demikian, ada sejumlah pasal yang menjadi sorotan, di antaranya Pasal 14 dan Pasal 15 yang mengatur batas usia calon kepala daerah, yang menjadi pro dan kontra.

Tomi juga menegaskan, beberapa poin persyaratan yang tercantum dalam PKPU nomor 8 tahun 2024 itu di antaranya batas usia, pendidikan terakhir, hingga kepastian bahwa para calon bebas dari narkoba.

"Sosialisasi ini untuk memastikan tahapan pelaksanaan Pilkada baik Pilgub dan Pilkada berjalan lancar di Kota Batu," katanya di Hall Golden Tulip Holland Resort Batu.

Ketua KPU Kota Batu Heru Joko Purwanto, terkait perbedaan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, lebih kepada soal pelaksanaan tes kesehatan kepada para calon kepala daerah.

"Contoh tes kesehatan, dulu dengan IDI sekarang dengan Dinas Kesehatan. Itu ada beberapa ketentuan Peraturan KPU yang dilakukan penyesuaian sesuai dengan kebutuhan peraturan perundang-undangan," tandas dia. (*)

Pewarta: Doi Nuri
Editor: Buang Supeno