Loading...

Pengunjung

Dosen UMM Soroti Fenomena “Ibadah Campuran” di Ramadan, Imbau Umat Konsisten

admin

admin

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:42

1134 | Bagikan

Dosen UMM Soroti Fenomena “Ibadah Campuran” di Ramadan, Imbau Umat Konsisten

admin - Religi

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:42 | 1134

Pelaksanaan salat Ied warga Muhammadiyah di lapangan UMM. Jum'at (20/3/2026). (ADV)

KOTA MALANG, jurnalnusa.com — Fenomena perbedaan awal dan akhir Ramadan kembali menjadi sorotan publik. Di tengah penentuan 1 Syawal 1447 Hijriah yang tidak seragam, muncul praktik “ibadah campuran”, yakni memulai puasa mengikuti keputusan pemerintah, namun merayakan Lebaran mengikuti organisasi lain seperti Muhammadiyah.

Dosen Hukum Keluarga Islam Universitas Muhammadiyah Malang, Ahda Bina Afianto, menilai fenomena tersebut mencerminkan masih adanya kesenjangan pemahaman masyarakat terkait dasar penentuan kalender Hijriah.

“Secara integritas keilmuan, praktik campuran ini kurang tepat. Biasanya terjadi karena masyarakat belum memahami landasan teknis dan hukumnya. Namun, ini tidak bisa serta-merta disalahkan, justru menjadi momentum untuk meningkatkan literasi keagamaan,” ujarnya dalam rilis, Jumat (20/3/2026).

Menurutnya, perbedaan penentuan awal bulan Hijriah antara Muhammadiyah dan pemerintah bukan hal baru.

Muhammadiyah menggunakan pendekatan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) yang mengedepankan kepastian waktu secara global.

Sementara itu, pemerintah Indonesia mengacu pada kriteria lokal berbasis kesepakatan MABIMS yang mengombinasikan metode hisab dan rukyatul hilal.

Perbedaan pendekatan tersebut menjadi faktor utama munculnya perbedaan dalam penetapan awal Ramadan maupun Syawal.

Namun, Ahda mengingatkan bahwa mencampur dua acuan dalam satu rangkaian ibadah berpotensi menimbulkan persoalan, khususnya terkait keabsahan jumlah hari puasa.

“Jika memulai puasa dengan satu otoritas tetapi berlebaran dengan otoritas lain, ada kemungkinan jumlah puasanya tidak sah secara syar’i, bisa kurang dari 29 hari atau lebih dari 30 hari,” tegasnya.

Meski demikian, ia menekankan bahwa perbedaan tersebut tidak perlu dipandang sebagai sumber perpecahan.

Menurutnya, perbedaan penetapan hari besar Islam berada pada ranah metodologis dalam ilmu falak, bukan pada aspek teologis yang mendasar.

Ahda pun mengimbau masyarakat untuk bersikap bijak dalam menyikapi perbedaan yang ada. Umat diharapkan tidak sekadar mengikuti arus, tetapi memahami dasar keilmuan dari pilihan yang diambil.

“Dengan pemahaman yang baik dan sikap konsisten, perbedaan justru bisa menjadi sarana pendewasaan dalam beragama, bukan sumber kebingungan atau perpecahan,” pungkasnya. (**)

Pewarta: Eshan Abyasa Kawindra
Editor: Doi Nuri