Kejari Batu Terima Penghargaan dari Kajati Jatim dan BPJS Ketenagakerjaan
Kamis, 29 Agustus 2024 - 06:08
Kejari Batu Terima Penghargaan dari Kajati Jatim dan BPJS Ketenagakerjaan
Kamis, 29 Agustus 2024 - 06:08 | 728
Kajari Batu menerima penghargaan dari Kajati Jatim. Rabu (28/8/2024). (ADV)
Surabaya, JN – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Maluku perpanjang kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Rabu (28/8/2024) kemarin.
Agenda perpanjangan Memorandum of Understanding (MoU) itu dihadiri oleh seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se Jatim di JW Marriott Surabaya.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Hadi Purnomo, menyebut kolaborasi itu menjadi upaya strategis untuk memperkuat sinergi antara lembaga penegakan hukum.
Menurut dia, hal ini dilakukan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka meningkatkan perlindungan atas hak-hak tenaga kerja di Jawa Timur.
“Kami berharap, kerja sama ini dapat mendorong peningkatan kepatuhan pemberi kerja terhadap kewajiban mereka dalam menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkapnya kepada JN via cellular.
Sementara itu, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Batu mendapatkan penghargaan pada nominasi Pengenaan Sanksi Perdata dan Pidana dalam Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kajari Batu Didik Adyotomo SH MH didampingi Kasi Datun Kejari Batu Reynold, SH secara resmi menerima piagam penghargaan yang diberikan oleh Kajari Jatim Dr Mia Amiati SH MH CMA CSSL.
Merespon pencapaian Kejari Kota Batu, Kajari Batu melalui Kasi Datun mengatakan jika penghargaan ini bukanlah sebuah kebanggaan, namun tanggung jawab besar yang harus dipertahankan dan dilanjutkan.
"Alhamdulillah kinerja kami bisa dirasakan masyarakat, sehingga ada penghargaan ini. Namun piagam ini bukan sekadar kebanggaan, lebih pada tanggung jawab untuk berbuat lebih baik lagi," papar dia.
Sebagai informasi, Reynold mengatakan capaian Kejari Batu pada tahun 2024 menjadi yang pertama melakukan gugatan sederhana terhadap tindakan yang tidak patuh terhadap pemberian jaminan sosial terhadap pekerja.
Penanganan surat kuasa mitigasi salah satu Perseroan Terbatas (PT) pada 25 Januari 2024 lalu Datun melakukan fungsinya sebagai Jaksa Pengacara Negara.
"Kami akan kawal hak-hak karyawan dan pekerja agar selalu mendapatkan jaminan sosial dari perusahaan atau badan usaha yang menaungi. Jangan segan untuk mengadu kepada kejaksaan," tandas dia. (*)
Pewarta: Doi Nuri
Editor: Buang Supeno