Loading...

Pengunjung

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tunjukkan SHM yang sah dan terdaftar di BPN

admin

admin

Jumat, 07 Februari 2025 - 18:32

1258 | Bagikan

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tunjukkan SHM yang sah dan terdaftar di BPN

admin - Advertorial

Jumat, 07 Februari 2025 - 18:32 | 1258

Nusron Wahid turun langsung merespon permasalahan masala ini. Jumat, 7 Februari 2025. (Antonio for JN)

Kota Bekasi, JN – Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional melalui Nusron Wahid menyebut Sertipikat Hak Milik (SHM) lima rumah warga Cluster Setia Mekar Residence yang digusur Pengadilan Negeri Cikarang masih sah.

Dalam pers release media, Nusron mengatakan tidak pernah ada perintah membatalkan sertipikat lima rumah tersebut.

"Ini (SHM) di mata BPN sah, masih sah. Meskipun sudah ada keputusan MA. Kenapa sah? Karena di dalam keputusan MA tersebut, pengadilan dan MA tersebut, tidak ada perintah (membatalkan sertifikat yang dimiliki warna)," kata Nusron di Bekasi, Jumat, 7 Februari 2025.

Dia menjelaskan dalam putusan terkait sengketa di objek tanah tersebut juga tidak ada penetapan bahwa sertifikat tersebut dibatalkan.

"Nah, BPN kan enggak bisa menafsirkan sendiri. BPN ini bukan ahli tafsir. Kalau enggak diperintah ya enggak bisa," katanya.

Nusron menyatakan ada kesalahan prosedur dalam penggusuran Cluster Setia Mekar Residence di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Dia menerangkan seharusnya dilakukan pengukuran terlebih dahulu untuk mengetahui lokasi lahan yang akan digusur.

"Salah prosedur. Harusnya melalui pengukuran terlebih dahulu sesuai dengan PP 18 tahun 2021. Akibat belum pernah diukur, maka tidak tahu mana yang harus digusur, mana yang tidak, karena objeknya apakah sama atau tidak. Belum bisa dipastikan," ungkap Nusron. (ADV)

Pewarta: Ayu Nadya Sukma
Editor: Doi. Nuri