Loading...

Pengunjung

Bea Cukai Malang Perketat Pengawasan, 500 Ribu Batang Rokok Ilegal Diamankan

admin

admin

Rabu, 19 Februari 2025 - 12:34

1229 | Bagikan

Bea Cukai Malang Perketat Pengawasan, 500 Ribu Batang Rokok Ilegal Diamankan

admin - Hukum-Kriminal

Rabu, 19 Februari 2025 - 12:34 | 1229

Bea Cukai Malang mengamankan 500 Ribu Batang Rokok Ilegal. Rabu, (19/2/2025). (Bea Cukai Malang)

Kota Malang, JN – Bea Cukai Malang kembali melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Operasi yang berlangsung sejak Sabtu 15 Februari, hingga Senin 17 Februari telah membubuhkan hasil.

Setidaknya, petugas berhasil mengamankan total 500.120 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp746 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp375 juta. 

Pada Sabtu malam misalnya, Tim Bea Cukai Malang menerima informasi adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil penumpang berwarna hitam metalik.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan patroli darat di jalur distribusi rokok ilegal sejak pukul 23.00 WIB hingga 00.30 WIB, Ahad 16 Februari 2025 dini hari. 

Penyisiran dilakukan di wilayah Kepanjen hingga akhirnya petugas menemukan kendaraan yang dicurigai melintas di Jalan Raya Curungrejo.

Tim Bea Cukai segera melakukan pengejaran dan menghentikan kendaraan tersebut untuk diperiksa. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kendaraan tersebut mengangkut 13.000 bungkus rokok ilegal.

Rokok yang diamankan dengan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dari berbagai merek, dengan total 260.000 batang tanpa dilekati pita cukai.

Petugas pun langsung melakukan penindakan dan membawa sopir beserta barang bukti ke KPPBC TMC Malang untuk diproses lebih lanjut. 

Tidak berhenti di situ, Bea Cukai Malang kembali menggelar patroli darat pada Senin 17 Februari 2025 malam pukul 22.00 hingga 23.30 WIB.

Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan di sebuah jasa ekspedisi di Jalan Ki Ageng Gribig, Kedungkandang, Kota Malang.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 309 koli berisi 12.166 bungkus rokok ilegal, dengan total 240.120 batang tanpa pita cukai.

Barang-barang tersebut langsung diamankan dan dibawa ke KPPBC TMC Malang untuk proses lebih lanjut. 

Operasi ini menjadi salah satu upaya Bea Cukai Malang dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.

Dengan pengawasan ketat di berbagai lini distribusi, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan guna melindungi industri rokok yang taat aturan serta mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai. (**)

Pewarta : Zara Putri Islamia Aiska
Editor : Doi Nuri