Isa Zega Jalani Sidang Eksepsi, Minta Penangguhan Penahanan
Rabu, 05 Maret 2025 - 20:42
Isa Zega Jalani Sidang Eksepsi, Minta Penangguhan Penahanan
Rabu, 05 Maret 2025 - 20:42 | 1155
Isa Zega Ajukan Penangguhan Penahanan dalam Sidang Eksepsi. Rabu, (5/3/2025). (Pinterest)
Kota Malang, JN — Selebgram Isa Zega kembali menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Kepanjen pada Selasa (4/3/2025).
Dalam persidangan tersebut, Isa mencuri perhatian dengan mengenakan sandal high heels bermerek Christian Dior, yang tampak masih baru dan dibawa dalam kardus oleh tim kuasa hukumnya.
Melansir dari detikjatim Usai sidang, Isa menanggapi santai pertanyaan wartawan mengenai alas kakinya yang mencolok.
"Sudah biasa dipakai setiap hari," ujarnya singkat.
Dalam eksepsinya, Isa mengajukan permohonan penangguhan penahanan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pengusaha kecantikan, Shandy Purnamasari.
Ia menegaskan selalu bersikap kooperatif dalam proses hukum dan berharap majelis hakim mengabulkan permohonannya.
"Saya selalu hadir dalam setiap panggilan dan tidak pernah berusaha menghindar. Saya berharap hakim berkenan mengabulkan permohonan ini," kata Isa.
Isa juga membantah tuduhan pemerasan yang dialamatkan kepadanya. Menurutnya, dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, tidak ada bukti bahwa dirinya meminta uang atau melakukan ancaman.
"Tidak ada pemerasan, seperti yang sudah dijelaskan dalam eksepsi oleh kuasa hukum. Saya juga tidak pernah menyebut nama pelapor secara langsung atau menandai akun Instagramnya," tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Isa, Pitra Romadoni Nasution, menyoroti aspek yurisdiksi kasus ini. Ia menilai seharusnya perkara tersebut ditangani di Jakarta, bukan di PN Kepanjen, Kabupaten Malang.
"Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan lokasi kejadian yang berada di Jakarta Selatan dalam permohonan penangguhan penahanan ini," ujar Pitra.
Diketahui, Isa Zega menjalani sidang perdana pada 25 Februari 2025 setelah dilaporkan oleh Shandy Purnamasari atas dugaan pencemaran nama baik.
Isa dijerat dengan Pasal 45 ayat 4 juncto 27 a, atau 45 ayat 10 huruf A juncto 27 b huruf a tentang pencemaran nama baik. (**)
Pewarta : Zara Putri Islamia Aiska
Editor : Doi Nuri