JPU Tuntut Mantan Kadinkes Batu Pidana Kurungan 1 Tahun 3 Bulan
Sabtu, 12 Oktober 2024 - 13:41
JPU Tuntut Mantan Kadinkes Batu Pidana Kurungan 1 Tahun 3 Bulan
Sabtu, 12 Oktober 2024 - 13:41 | 1412
Lanjutan sidang kasus korupsi Puskesmas Bumiaji, mantan Kadinkes Batu dituntut pidana kurungan 1 tahun 3 bulan oleh JPU. Jumat (11/10/2024). (Kasi Intel Kejari Batu for JN)
Surabaya, JN – Sidang lanjutan kasus korupsi pembangunan Puskesmas Bumiaji Kota Batu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuntut mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) terdakwa dr Kartika Tri Sulandari pidana kurungan 1 tahun 3 bulan.
Pembacaan tuntutan tersebut diutarakan pada sidang lanjutan di di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya. Jumat (11/10/2024).
Seperti diketahui, tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu Tahun Anggaran 2021.
Sebagai informasi, terdakwa Kartika Trisulandari dituntut dengan tuntutan supaya Hakim/Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan;
Menyatakan terdakwa Kartika Trisulandari tidak terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa Kartika Trisulandari dari Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Menyatakan Terdakwa Kartika Trisulandari bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kartika Trisulandari berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) Subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan.
Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum Alfadi Hasiholan S SH selaku Jaksa Fungsional Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu, dan dipimpin secara langsung oleh Darwanto SH MH (Hakim Ketua), Alex Cahyono SH MH (Hakim Anggota), Arief Agus Nindito, SH MH (Hakim Anggota), Maya Yunita Sari Hidayat SH MH (Panitera Pengganti), Achmad Sofwan Mustafiddin SH MH (Panitera Pengganti). (**)
Pewarta: Doi Nuri
Editor: Buang Supeno