Loading...

Pengunjung

Kasi Pidsus Kejari Batu Ungkap Alasan Lamanya Proses Penanganan Kasus Kredit Fiktif KUR BRI

admin

admin

Selasa, 11 Juni 2024 - 15:15

1007 | Bagikan

Kasi Pidsus Kejari Batu Ungkap Alasan Lamanya Proses Penanganan Kasus Kredit Fiktif KUR BRI

admin - Hukum-Kriminal

Selasa, 11 Juni 2024 - 15:15 | 1007

Kejari Batu tengah mengungkap modus baru korupsi kredit fiktif di Bank BRI. Selasa (11/6/2024). (Doi Nuri/JN)

Kota Batu, JN – Penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dengan modus baru dalam kasus kredit fiktif Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BRI unit Batu, terus berlanjut.

Kepastian tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Didik Adyotomo SH MH, melalui Kepala seksi Pidana khusus ( Kasi Pidsus ) Pujo Rasmoyo SH MH, di gedung sementara Kejari Batu, Selasa  (11/6/2024) kepada jurnalnusa.com

"Kami sudah memanggil lebih dari 70 orang saksi, mulai dari debitur,  pihak Bank yang bersangkutan dan pihak terkait lainnya," ungkap Pujo. 

Ia menegaskan, dari sekian banyak saksi yang diperiksa, masih kurang 50 debitur lagi yang akan diperiksa dan mungkin juga akan terus meningkat melihat kebutuhannya.

"Banyaknya saksi ini yang membuat proses penanganan menjadi lama. Sebab kami harus memastikan kerugian secara real," tegasnya.

Kredit fiktif, disebut Pujo adalah bentuk kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan identitas dan informasi palsu untuk memperoleh fasilitas dari bank.

"Pelaku seringkali menggunakan dokumen palsu atau memalsukan dokumen untuk memperoleh kredit serta menggunakan identitas palsu atau data palsu untuk mengajukan kredit," tandasnya.

Pujo menjelaskan  kasus kredit fiktif KUR di BRI Unit Batu telah berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2023. 

Dalam aksinya, para pelaku menggunakan modus kredit fiktif dengan menyamar sebagai 'nasabah topengan' dan 'nasabah tempilan' untuk menguasai debitur.

Kredit topengan melibatkan penggunaan nama orang lain dengan seluruh uangnya dikuasai oleh pihak lain yang bukan debitur. 

Sementara itu, kredit tempilan melibatkan penggunaan sebagian uang oleh debitur dan sebagian lagi oleh pihak lain. (*)

Pewarta: Doi Nuri
Editor: Buang Supeno