Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kerugian Capai Rp193,7 Triliun
Kamis, 27 Februari 2025 - 10:42
Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kerugian Capai Rp193,7 Triliun
Kamis, 27 Februari 2025 - 10:42 | 1253
Kasus korupsi minyak mentah Pertamina, kerugian capai Rp193,7 triliun. Kamis, (27/2/2025). (Pinterest)
Jakarta, JN – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Enam di antaranya merupakan petinggi perusahaan Pertamina. Kasus ini membuat publik resah, bahkan menimbulkan keraguan terhadap kualitas bahan bakar minyak (BBM) yang diproduksi oleh Pertamina.
Melansir dari iNews.id Awalnya, Kejagung mengumumkan tujuh tersangka pada Senin 24 Februari 2025.
Namun, jumlah tersebut bertambah dengan penetapan dua tersangka baru pada Rabu 26 Februari 2025. Berikut adalah daftar lengkap sembilan tersangka dalam kasus ini:
1. Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
3. Sani Dinar Saifuddin – Direktur Optimalisasi dan Produk Pertamina Kilang Internasional
4. Muhammad Kerry Andrianto Riza – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
5. Agus Purwono – Vice President Feedstock Manajemen pada PT Kilang Pertamina Internasional
6. Gading Ramadhan – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
7. Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara
8. Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
9. Edward Corne – VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga
Kasus ini diduga telah merugikan negara hingga Rp193,7 triliun. Presiden Prabowo Subianto turut menanggapi kasus ini dan menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi di Indonesia.
"Lagi diurus itu semua, ya. Lagi diurus semua," ujar Prabowo saat ditemui di The Gade Tower, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Prabowo menegaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas para koruptor demi kepentingan rakyat.
"Kami akan bersihkan, kami akan tegakkan (hukum). Kami akan membela kepentingan rakyat," tegasnya.
Hingga kini, Kejagung terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. (**)
Pewarta : Zara Putri Islamia Aiska
Editor : Doi Nuri