Loading...

Pengunjung

Kejari Batu Terima Tahap 2 Pelaku Anak Beserta Barang Bukti, Pasca Berkas Dinyatakan P-21

admin

admin

Jumat, 14 Juni 2024 - 13:55

835 | Bagikan

Kejari Batu Terima Tahap 2 Pelaku Anak Beserta Barang Bukti, Pasca Berkas Dinyatakan P-21

admin - Hukum-Kriminal

Jumat, 14 Juni 2024 - 13:55 | 835

Kolaborasi Kejari dan DP3A Pemkot Batu pastikan psikis tersangka pasca P-21 aman. Jumat (14/6/2024). (Doi Nuri/JN)

Kota Batu, JN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu mendapatkan pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II kasus perundungan hingga membuat RK (13) meregang nyawa, dengan pelaku dan korban anak dibawah umur.

Pasca melalui proses penanganan perkara dari penyidik Satreskrim Polres Batu, berkas dinyatakan lengkap atau P-21 yang berarti kelanjutan kasus akan ditangani Kejari Batu.

"Penanganan perkara ini sangat berbeda, karena tersangka masih anak-anak, dan kami harus mengedepankan sisi humanis dan kehati-hatian," ungkap Didik. Jumat (14/6/2024).

Sebab spesialnya kasus ini, Kejari Batu menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Pemerintah Kota (Pemkot) Batu dalam penanganan tersangka pasca pelimpahan.

"Negara hadir dalam kasus ini. Terbukti, DP3A dengan tangan terbuka bersedia mendampingi kami untuk assessmen psikologis terhadap tersangka," imbuh Didik.

Dengan status P-21 ini, 5 tersangka yakni AS (13), MI (15), KA (13), MA (13) dan KB (13) akan mendapatkan perlakuan khusus dalam masa tunggu menjelang persidangan.

Dalam penangananya perbuatan ke lima orang anak tersebut diatur pada pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang undang no 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua undang undang no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Kendati demikian Didik memastikan, meski ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara, namun bagi anak dibawah umur akan diberlakukan pidana penjara ½ dari ancaman hukuman maksimal. 

"Ancaman hukumannya memang 15 tahun penjara, tapi untuk anak dibawah umur kemungkinan maksimal dikenakan 5 tahun saja," pungkas dia. (*)

Pewarta: Doi Nuri
Editor: Buang Supeno