Satreskrim Polres Batu Ungkap Kasus Curat di Ngantang, Pelaku Diamankan
Rabu, 22 April 2026 - 03:33
Satreskrim Polres Batu Ungkap Kasus Curat di Ngantang, Pelaku Diamankan
Rabu, 22 April 2026 - 03:33 | 1123
Salah satu BB kejahatan berupa kepingan emas. Jumat (17/4/2026). (Humas Polres Batu for JN)
KOTA BATU, jurnalnusa.com — Tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Ngantang, berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu melalui Unit Resmob Wilayah Barat berhasil mengungkap kasus
Seorang pria berinisial BDB (28) diamankan petugas pada Senin (20/4/2026) malam di kawasan Jalan Raya Banturejo.
Kasat Reskrim AKP Joko S menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait aksi pencurian yang menimpa seorang warga di Dusun Sekar, Desa Sidodadi, Kecamatan Ngantang, pada Jumat (17/4/2026).
Peristiwa bermula saat korban berinisial A pulang ke rumah usai membeli emas untuk disimpan. Namun, ketika hendak memasukkan emas tersebut ke dalam brankas di kamar pribadinya, korban mendapati brankas sudah dalam kondisi terbuka.
“Korban mendapati 19 keping emas masing-masing seberat 1 gram beserta surat-suratnya telah raib. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiel mencapai Rp54 juta,” ujar AKP Joko.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif, pelaku diketahui masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan besi betel.
Setelah melakukan pengintaian, Unit Resmob Wilayah Barat di bawah pimpinan KBO Satreskrim berhasil melacak keberadaan terduga pelaku.
BDB akhirnya diamankan tanpa perlawanan pada Senin malam sekitar pukul 21.00 WIB. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 16 keping emas masing-masing seberat 1 gram, uang tunai sebesar Rp2.750.000, serta satu buah besi betel yang digunakan untuk mencongkel jendela.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Batu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Menanggapi kejadian tersebut, Ps. Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan pintu dan jendela terkunci saat ditinggalkan, serta tidak menyimpan barang berharga atau uang tunai dalam jumlah besar di tempat yang mudah dijangkau. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat,” pungkasnya. (**)
Pewarta: Rendika Rakita
Editor: Doi Nuri