Loading...

Pengunjung

Ketua SMSI Malang Raya Soroti Pemberitaan Dugaan Kasus di Polres Batu, Tekankan Disiplin Jurnalisme Berbasis Fakta

admin

admin

Jumat, 10 April 2026 - 17:24

1231 | Bagikan

Ketua SMSI Malang Raya Soroti Pemberitaan Dugaan Kasus di Polres Batu, Tekankan Disiplin Jurnalisme Berbasis Fakta

admin - Hukum-Kriminal

Jumat, 10 April 2026 - 17:24 | 1231

Ilustrasi jurnalisme. (Freepik)

KOTA BATU, jurnalnusa.com — Dugaan praktik “tangkap lepas” dan pemerasan dalam penanganan kasus narkotika di wilayah hukum Polres Batu menuai sorotan publik.

Namun di tengah polemik tersebut, perspektif jurnalisme dinilai menjadi aspek penting agar informasi yang beredar tetap berimbang dan tidak menggiring opini.

Kasus ini mencuat setelah penangkapan pasangan suami istri berinisial FRE, warga Desa Sumberpetung, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang dan ramai menjadi pemberitaan.

Keduanya diamankan saat mengambil paket sabu dengan sistem ranjau di kawasan Areng-areng, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Sabtu 4 April 2026 lalu.

Dari penangkapan awal, petugas mengamankan sekitar 5 gram sabu. Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah kos di kawasan Lowokdoro, Kota Malang, dan kembali ditemukan sekitar 2 gram sabu beserta alat hisap.

Lalu pada sisi lain, menurut pemberitaan yang beredar, keluarga tersangka mengungkap dugaan adanya permintaan uang tebusan hingga Rp50 juta oleh oknum petugas.

Beberapa pemberitaan menyoroti sejumlah kejanggalan selama proses penahanan, termasuk administrasi dan komunikasi.

Salah satu anggota Sat Narkoba Polres Batu yang diduga sebagai oknum yang meminta uang tersebut, saat dikonfirmasi bungkam.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskoba Polres Batu, Iptu Boby Abadi Rustam, S.H., M.M., menegaskan bahwa seluruh proses penanganan telah sesuai prosedur hukum.

“Masa penangkapan 3×24 jam sesuai aturan, surat penangkapan ada, keluarga diberitahu, dan tidak ada pembayaran untuk pembebasan. Semua sesuai prosedur penyidikan,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa keputusan rehabilitasi terhadap tersangka merupakan hasil asesmen tim BNN Kota Batu sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara di tengah tarik-menarik informasi tersebut, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Malang Raya, Doi Nuri, memberikan analisis dari sudut pandang jurnalisme.

Menurutnya, dalam penyusunan berita, wartawan wajib berpegang pada prinsip dasar Kode Etik Jurnalistik (KEJ), khususnya terkait pemisahan antara fakta dan opini.

“Dalam asas jurnalisme, setiap kata dalam naskah berita harus faktual, bukan asumsi. Wartawan wajib memisahkan fakta dan opini, tidak boleh menghakimi,” ujarnya.

Ia menegaskan, sering kali dalam praktik penulisan berita masih ditemukan narasi yang cenderung menggiring pembaca untuk menyudutkan salah satu pihak.

“Terkadang naskah berita dibumbui narasi yang menggiring. Seharusnya cukup data dengan data. Biarkan publik menilai, lalu reaksi publik itu menjadi fakta lanjutan,” jelasnya.

Terkait sikap narasumber yang tidak memberikan keterangan, Doi menyebut hal tersebut merupakan hak yang harus dihormati dalam kerja jurnalistik.

“Narasumber boleh tidak menjawab. Tapi biasanya, ketika tidak ada jawaban, muncul narasi lain yang bisa mereduksi fakta dan seolah-olah yang bersangkutan bersalah. Ini yang harus dihindari,” ungkapnya.

Ia juga menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 KEJ.

“Wartawan tidak boleh menghakimi atau menggiring opini sebelum ada keputusan hukum tetap. Ini prinsip dasar yang harus dijaga,” tegasnya.

Menurutnya, apabila pimpinan institusi telah memberikan keterangan resmi, maka secara etika komunikasi publik hal tersebut sudah cukup mewakili institusi tanpa harus semua pihak memberikan pernyataan tambahan.

Kasus yang tengah menjadi perhatian publik ini, lanjut Doi, seharusnya menjadi momentum bagi insan pers untuk memperkuat disiplin verifikasi profesi dan menjaga independensi dalam menyajikan informasi.

"Untuk melakukan investigasi kita harus bertemu langsung dengan narasumber. Sandingkan data yang dimiliki, dengan data yang dimiliki oleh pihak lain, lalu tulis apa adanya. Itu baru fair," tegas dia.

Dengan demikian, pemberitaan tidak hanya menjadi alat kontrol sosial, tetapi juga tetap berada dalam koridor profesionalitas dan etika jurnalistik yang dapat dipertanggungjawabkan. (*)

Pewarta: Rendika Rakita Dewa
Editor: Rio Mulyana Badia