Konsekuensi Hukum Perbuatan Aborsi Diganjarkan Polres Batu Kepada 2 Remaja
Selasa, 17 September 2024 - 15:43
Konsekuensi Hukum Perbuatan Aborsi Diganjarkan Polres Batu Kepada 2 Remaja
Selasa, 17 September 2024 - 15:43 | 732
Ganjaran hukum diterima 2 remaja akibat perbuatan aborsi. Selasa (17/9/2024). (Doi Nuri/JN)
Kota Batu, JN – Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranatha didampingi Waka Polres Batu, Kasat Reskrim dan Kabag Humas ungkap kasus aborsi pada pers release hari ini Selasa (17/9/2024) .
Kasus tersebut melibatkan 2 terduga pelaku laki-laki berinisial GR (20) warga asal Kabupaten Sleman Yogyakarta dan seorang perempuan berinisial RN (19) warga asal kabupaten Malang.
"Terungkapnya kasus dugaan tindak pidana aborsi berawal adanya laporan warga ke Polres Batu pada bulan September 2024," kata Yudha.
Ia menambahkan, bahwa saat kejadian aborsi, usia janin kurang lebih 11 Minggu atau hampir 3 bulan usia kandungan.
"Mereka (2 terduga pelaku, red) sudah menjalin hubungan asmara sejak Oktober 2023 dan melakukan hubungan di luar nikah sejak Juni 2024 yang mengakibatkan RN hamil," jelasnya.
Dalam proses pengguguran janin, Yudha memaparkan, 2 terduga pelaku menggunakan alat bantu berupa obat berdosis tinggi yang didapat dari pembelian secara online salah satu aplikasi.
"Proses menggugurkan janin itu dilakukan tersangka 2 kali. Proses pertama menggunakan obat dengan kadar tiga kali satu tapi tidak efektif, namun pada bulan Agustus 2024 setelah takaran ditambah yang bersangkutan mengalami kontraksi," ungkap Yudha.
Setelah kontraksi terjadi, Yudha menjelaskan jika perut RN terasa sakit, ia kemudian ke kamar mandi dan muncul gumpalan janin yang berusia sekitar sebelas minggu.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh bidan dokter, diketahui adanya satu janin. Kemudian pasangan ini bersepakat janin tersebut untuk digugurkan," pungkas Yudha.
Sebab perilaku 2 tersangka, dikenakan pasal 77 A Undang - undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun, dan hingga saat ini masih dalam tahap pendalaman oleh Satreskrim Polres Batu. (*)
Pewarta: Doi Nuri
Editor: Buang Supeno