KUHP Baru Resmi Berlaku, Negara Perkuat Perlindungan Norma Kesusilaan dan Nilai Keluarga
Jumat, 02 Januari 2026 - 10:41
KUHP Baru Resmi Berlaku, Negara Perkuat Perlindungan Norma Kesusilaan dan Nilai Keluarga
Jumat, 02 Januari 2026 - 10:41 | 1146
Ilustrasi perbuatan asusila. Jum'at (2/1/2026). (Foto: Kupas Merdeka)
Jakarta, JN — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional mulai Jumat (2/1/2026).
Momentum ini menandai babak baru penegakan hukum di Indonesia, sekaligus mempertegas peran negara dalam menjaga norma kesusilaan dan ketertiban sosial yang hidup di tengah masyarakat.
Dengan berlakunya KUHP nasional, Indonesia secara resmi meninggalkan Wetboek van Strafrecht peninggalan kolonial tahun 1918.
Regulasi baru ini dirancang tidak hanya sebagai instrumen hukum pidana, tetapi juga sebagai cerminan nilai moral, etika, dan budaya bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi kehormatan keluarga serta tatanan sosial.
Salah satu ketentuan yang mendapat perhatian luas adalah pengaturan mengenai perzinahan dan kohabitasi atau hidup bersama di luar ikatan perkawinan.
Pemerintah menegaskan bahwa pengaturan tersebut dimaksudkan untuk melindungi institusi perkawinan serta menjaga nilai kesusilaan yang menjadi fondasi kehidupan bermasyarakat.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan seluruh jajaran telah siap mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru secara profesional dan beretika sejak diberlakukan pada pukul 00.01 WIB.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa seluruh fungsi kepolisian telah mempedomani regulasi baru tersebut dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
“Seluruh petugas pengemban fungsi penegakan hukum Polri telah memahami dan mengimplementasikan KUHP dan KUHAP terbaru sesuai pedoman yang berlaku,” ujarnya, Jumat (2/1/2026).
Dalam KUHP baru, perzinahan diatur dalam Pasal 411 dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II.
Sementara itu, Pasal 412 mengatur perbuatan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan (kohabitasi) dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau denda kategori II.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa pengaturan tersebut tidak dimaksudkan untuk mencampuri kehidupan pribadi warga negara secara berlebihan.
Oleh karena itu, kedua pasal tersebut dirumuskan sebagai delik aduan, sehingga proses hukum hanya dapat dilakukan apabila terdapat laporan dari pihak yang memiliki hubungan langsung dengan pelaku.
Pihak yang berhak mengajukan pengaduan terbatas pada suami atau istri bagi pelaku yang telah terikat perkawinan, serta orang tua atau anak bagi pelaku yang belum terikat perkawinan.
Mekanisme ini dinilai sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai kekeluargaan dan keharmonisan sosial.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pengaturan norma kesusilaan dalam KUHP baru dirancang secara proporsional agar sejalan dengan nilai moral masyarakat sekaligus prinsip hak asasi manusia.
“Ketentuan yang menyangkut kesusilaan dirumuskan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan intervensi negara yang berlebihan, namun tetap mampu menjaga nilai-nilai etika dan kehormatan keluarga,” kata Yusril.
Ia menambahkan, pengaduan dalam perkara tersebut juga dapat dicabut selama proses persidangan belum dimulai, sebagai ruang penyelesaian yang mengedepankan musyawarah dan keharmonisan keluarga.
Lebih jauh, Yusril menyebut KUHP nasional sebagai tonggak kedaulatan hukum yang berakar pada nilai Pancasila dan budaya bangsa.
Pendekatan hukum pidana ke depan tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan dan pembinaan moral melalui prinsip keadilan restoratif.
Dengan pendekatan tersebut, pemerintah berharap KUHP baru mampu memperkuat norma kesusilaan, menjaga ketertiban sosial, serta membangun kehidupan bermasyarakat yang lebih beradab, berkeadilan, dan bermartabat. (**)
Pewarta: Rendika Rakita Dewa
Editor: Doi Nuri