Lagi! Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Gagal Beredar, Bea Cukai Malang Perketat Pengawasan
Kamis, 27 Februari 2025 - 12:12
Lagi! Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Gagal Beredar, Bea Cukai Malang Perketat Pengawasan
Kamis, 27 Februari 2025 - 12:12 | 1279
Bea Cukai Malang memberantas peredaran rokok ilegal. Kamis, (27/2/2025). (Bea Cukai Malang for JN)
Kabupaten Malang, JN – Bea Cukai Malang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal, pada Senin 24 Oktober 2025 selumbari.
Petugas Bea Cukai mendapatkan informasi mengenai pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil penumpang berwarna putih.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Bea Cukai Malang segera melakukan patroli darat di jalur distribusi rokok ilegal.

Dalam penyusuran dari wilayah Kepanjen hingga Blitar, tim berhasil menemukan kendaraan yang dicurigai di daerah Sumberpucung.
Pengejaran pun dilakukan hingga ke wilayah Blitar, dengan koordinasi bersama Bea Cukai Blitar. Kendaraan tersebut akhirnya berhasil dihentikan di Jalan Kembar, Selorejo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 10.460 bungkus rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dari berbagai merek, dengan total 207.600 batang yang tidak dilekati pita cukai.

Sopir, kendaraan, dan barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk diproses lebih lanjut.
Dari hasil penindakan ini, Bea Cukai Malang berhasil mengamankan rokok ilegal senilai Rp 308.286.000 dengan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 154.869.600.
Keberhasilan ini menegaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal terus dilakukan tanpa henti demi melindungi penerimaan negara serta industri yang taat aturan. (**)
Pewarta : Zara Putri Islamia Aiska
Editor : Doi Nuri