Libatkan Oknum Mengaku TNI dan Purnawirawan, Sengketa Bus Berujung Laporan Polisi
Rabu, 01 April 2026 - 19:57
Libatkan Oknum Mengaku TNI dan Purnawirawan, Sengketa Bus Berujung Laporan Polisi
Rabu, 01 April 2026 - 19:57 | 2126
Gerry bersama tim kuasa hukumnya usai memberikan keterangan dumas di SPKT Polda Jatim. Rabu (1/4/2026). (Doi/JN)
SURABAYA, jurnalnusa.com — Direktur Utama PT Primo Maju Berdikari, Gerry Aprilian bawa sengketa pribadi dengan mantan istrinya (sedang proses sidang perceraian,red) ke jalur hukum di Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Kasus ini mencuat setelah satu unit bus milik perusahaan diduga diambil secara paksa dengan melibatkan sejumlah orang yang mengaku sebagai aparat, termasuk anggota aktif TNI dan purnawirawan.
Melalui kuasa hukumnya, Faris Aldiano dari AM Law Office, Gerry telah melayangkan laporan pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Jawa Timur atas dugaan penggelapan aset perusahaan.
“Ada sekira empat sampai lima orang yang terlibat, dan sebagian diduga mengaku sebagai aparat untuk melancarkan aksinya,” ujar Aldi. Rabu (1/4/2026).
Ia menegaskan, bus yang menjadi objek sengketa merupakan aset sah milik perusahaan dan tidak berkaitan dengan persoalan pribadi, termasuk proses perceraian yang tengah berlangsung.
“Itu murni aset perusahaan, tidak ada sangkut pautnya dengan urusan pribadi, gono-gini atau keluarga,” tegasnya.
Menurut Aldi, pihaknya telah berupaya melakukan komunikasi dengan terlapor guna meminta pengembalian kendaraan.
Namun, permintaan tersebut tidak diindahkan dengan alasan bus dijadikan jaminan atas utang pribadi.
“Mereka tetap ngotot, padahal utang itu bukan urusan rumahtangga, namun urusan pekerjaan,” imbuhnya.
Saat ini, laporan masih dalam tahap awal penanganan di Polda Jawa Timur. Pihak pelapor berharap aparat penegak hukum dapat memproses perkara ini secara profesional dan transparan.
“Kami berharap perkara ini diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tandasnya.
Pada sisi lain, terlapor berinisial NOAD (30) membantah tudingan pengambilan paksa. Ia mengklaim bahwa pengambilan bus telah mendapat persetujuan dari sejumlah pihak terkait.
“Pada saat pengambilan kemarin sudah disetujui oleh beberapa pihak yang bersangkutan,” ujarnya saat dikonfirmasi.
NOAD juga mengaku memiliki bukti berupa surat pernyataan yang ditandatangani bersama pihak pengelola bus, yakni KYM, saat proses pengambilan berlangsung.
Ia menyebut, tujuan pengambilan bus adalah untuk dijual guna melunasi utang kepada pihak bank, dalam hal ini BCA, yang disebut telah jatuh tempo.
“Mas Gerry memiliki hutang piutang yang sudah jatuh tempo dan harus segera diselesaikan,” tegasnya.
Ia juga mengaku telah menginformasikan rencana tersebut kepada Gerry sebelumnya. Bahkan, menurutnya, hasil penjualan bus belum tentu cukup untuk menutup seluruh kewajiban utang yang ada.
“Dari hasil penjualan bus itu, masih butuh menjual aset lain yang berada di Kabupaten Malang,” imbuhnya.
Putri pengusaha batu marmer dan onyx di tulungagung itu menyatakan, pihak bank telah beberapa kali mengirimkan surat peringatan dan mendatangi kediamannya terkait kewajiban pembayaran utang.
“Saya sudah terpojok, sudah jatuh tempo. Jika bus tidak boleh dijual, lalu bagaimana solusi pembayaran utang di bank?” katanya.
Ia juga mengklaim bahwa bus tersebut dibeli menggunakan dana orang tuanya dan memiliki bukti lengkap transaksi pembelian.
Sementara itu, Gerry membantah seluruh pernyataan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan atas pengambilan bus, termasuk dalam skema kerja sama operasional (KSO) dengan pihak PO KYM Trans Surabaya.
“Terlapor ini tidak ada dalam struktur akta pendirian perusahaan saya, hak apa dia membuat perjanjian dengan KYM. Perjanjian itu pun dibuat setelah bus mereka bawa,” jelasnya.
Menurut Gerry, perjanjian yang dimaksud bukan terkait kepemilikan bus, melainkan mengenai klaim aset interior milik pihak KYM yang berada di dalam kendaraan tersebut.
“Mereka tidak mau mengembalikan aset interior itu, namun membayar ganti rugi Rp80 juta kepada pihak KYM, baru ada perjanjian itu,” ujarnya.
Terkait utang dengan pihak bank, Gerry menyebut telah mencapai kesepakatan dengan BCA untuk penangguhan cicilan selama tiga bulan mendatang.
“Jadi tidak mungkin ada surat peringatan jatuh tempo,” katanya.
Ia juga mengungkapkan, peristiwa pengambilan bus terjadi sekitar sepekan menjelang Lebaran, saat kendaraan tersebut tengah dipersiapkan untuk operasional angkutan mudik.
“Saya melaporkan tindakan yang menurut saya adalah perampasan aset perusahaan, yang dilakukan oleh mantan istri saya bersama beberapa orang lain,” tegasnya.
Gerry menambahkan, proses pengambilan dilakukan secara intimidatif oleh sejumlah orang yang diduga mengaku sebagai anggota TNI, pengacara, dan purnawirawan.
“Bus itu bukan hasil pembelian orang tua terlapor. Saya punya bukti bahwa bus tersebut saya menangkan dari balai lelang, lengkap dengan bukti pembayaran atas nama saya,” pungkasnya. (*)
Pewarta: Rendika Rakita Dewa
Editor: Doi Nuri