Loading...

Pengunjung

Oknum Jurnalis dan Aktivis Berurusan Hukum, Diduga Melakukan Pemerasan

admin

admin

Selasa, 18 Februari 2025 - 10:39

1418 | Bagikan

Oknum Jurnalis dan Aktivis Berurusan Hukum, Diduga Melakukan Pemerasan

admin - Hukum-Kriminal

Selasa, 18 Februari 2025 - 10:39 | 1418

Polres Batu menggelar konferensi pers terkait dua kasus Pencabulan dan Pemerasan. Selasa. (18/2/2025). (Zara/JN)

Kota Batu, JN – Kasus dugaan pemerasan terhadap pengasuh salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kota Batu, diungkap dalam agenda Pers Release oleh Humas Polres Batu.

Berawal dari laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pengasuh Ponpes kepada 2 santriwati, dimanfaatkan untuk meraup keuntungan oleh oknum wartawan dan aktivis.

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata SH SIK MSi menjelaskan, kedua terduga pelaku adalah FDJ (51) seorang aktivis perlindungan perempuan dan anak, serta YLA (40) yang berprofesi sebagai wartawan.

Andi memaparkan kronologi awal mulanya pemerasan, dugaan pencabulan ini terjadi pada September 2024, namun baru dilaporkan secara resmi pada 22 Januari 2025.

"Dalam perkembangan kasus ini, penyidik Polres Batu menemukan adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh tiga orang berinisial FDY, dan YLA," kata Andi. Selasa (18/2/2025).

Para pelaku, dipaparkan Andi, diduga meminta uang sebesar Rp40 juta kepada pihak pondok pesantren dengan alasan untuk menutup kasus tersebut.

"Pembagian uang yang direncanakan yakni Rp3 juta untuk FDY, Rp15 juta untuk F, dan Rp22 juta untuk YLA," katanya.

Tidak berhenti di situ, Andi menceritakan jika para terduga pelaku kembali berkomunikasi dengan pihak pondok dan meminta tambahan uang sebesar Rp340 juta.

Pembayaran disepakati selesai dalam 2 termin, yakni Rp150 juta sebagai pembayaran pertama dan sisanya lima hari kemudian.

"Menyadari adanya upaya pemerasan, pihak pondok melaporkan kejadian ini ke Polres Batu," imbuh Kapolres Batu.

Akhirnya, pada 12 Februari 2025, tim kepolisian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tersangka YLA dan FDY di sebuah restoran di Desa Beji, Kecamatan Junrejo, setelah mereka menerima uang dari pihak pondok. 

"Modus operandinya adalah menakut-nakuti pihak pondok untuk mendapatkan keuntungan berupa uang," jelas Kapolres. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Kapolres Batu juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan indikasi keterlibatan oknum kepolisian dalam kasus ini. 

"Kami juga membuka ruang bagi masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki bukti tambahan untuk segera melapor ke pihak berwenang," tutupnya. 

Konferensi pers ini diakhiri dengan penunjukan barang bukti berupa uang tunai, tas yang digunakan dalam transaksi, serta alat komunikasi para tersangka. Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh Polres Batu.

Terkait kasus pelecehan seksual yang telah dilaporkan, Andi menyampaikan bahwa kasus dugaan pelecehan seksual ini masih dalam tahap penyelidikan guna memastikan keterlibatan terduga pelaku. 

"Kami pastikan bahwa penyelidikan masih terus berjalan. Kami mohon doa dan dukungan masyarakat agar kasus ini dapat ditangani secara profesional, proporsional, dan transparan," ujar AKBP Andi. (*)

Pewarta : Zara Putri Islamia Aiska
Editor : Doi Nuri