Loading...

Pengunjung

PN Malang Tegaskan Penindakan Hukum Oknum Kyai Pengasuh Ponpes di Kota Batu

admin

admin

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:17

1134 | Bagikan

PN Malang Tegaskan Penindakan Hukum Oknum Kyai Pengasuh Ponpes di Kota Batu

admin - Hukum-Kriminal

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:17 | 1134

Jalannya persidangan di PN Malang dengan terdakwa oknum kyai pengasuh Ponpes di Kota Batu. Senin (19/1/2026). (Kasi Intel Kejari Batu for JN)

KOTA MALANG, jurnalnusa.com — Pengadilan Negeri (PN) Malang menunjukkan sikap tegas dalam penanganan kasus tindak pidana perlindungan anak yang menjerat oknum kyai pengasuh pondok pesantren di Kota Batu.

Dalam sidang lanjutan yang digelar Senin (19/1/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa berinisial AMH dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan.

Sidang yang berlangsung sekitar pukul 13.30 WIB tersebut beragenda pembacaan tuntutan dan dipimpin oleh Hakim Ketua Yuli Atmaningsih, S.H., M.Hum., dengan hakim anggota Muhammad Hambali, S.H., M.H. dan Rudy Wibowo, S.H., M.H. Tuntutan dibacakan oleh JPU Made Ray Adi Martha, S.H., M.H.

Dalam tuntutannya, JPU menegaskan bahwa terdakwa AMH terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak.

Perbuatan tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak dan ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa sangat serius karena dilakukan oleh seorang tokoh agama yang seharusnya menjadi panutan dan pelindung bagi anak-anak di lingkungan pondok pesantren.

Oleh karena itu, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa tahanan sementara, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar restitusi kepada para korban. Restitusi sebesar Rp49.138.740 ditujukan kepada anak korban berinisial PAR dan Rp20.109.000 kepada anak korban berinisial AKPR.

Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta terdakwa dapat disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, JPU menyampaikan bahwa terdakwa tidak mengakui perbuatannya, memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan, serta perbuatannya dinilai meresahkan masyarakat, khususnya di lingkungan pondok pesantren di Kota Batu.

Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa adalah sikap sopan selama persidangan dan kemampuan mengikuti proses persidangan dengan baik.

Sidang pembacaan tuntutan berakhir sekitar pukul 13.37 WIB. Majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 26 Januari 2026 dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya.

Penanganan perkara ini dinilai menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum tidak memberikan toleransi terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak, termasuk jika pelaku berasal dari kalangan tokoh agama maupun pengasuh lembaga pendidikan keagamaan. (**)

Pewarta: Rendika Rakita Dewa
Editor: Doi Nuri