Loading...

Pengunjung

Regulasi Terbaru Pengurusan SIM, Wajib Terdaftar BPJS

admin

admin

Kamis, 07 November 2024 - 13:57

2303 | Bagikan

Regulasi Terbaru Pengurusan SIM, Wajib Terdaftar BPJS

admin - Hukum-Kriminal

Kamis, 07 November 2024 - 13:57 | 2303

Kepesertaan BPJS kali ini menjadi syarat wajib mengurus SIM. Kamis (7/11/2024). (Doi/JN)

Kota Batu, JN – Sejak 1 November 2024, keanggotaan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) menjadi syarat wajib bagi masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Batu.

Regulasi baru ini bersandar pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2355/X/YAN.1.1./2024, kepesertaan BPJS Kesehatan dalam penerbitan SIM telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol).

Petugas dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Batu, terus melakukan sosialisasi bagi pemohon SIM untuk dapat menunjukkan keanggotaan BPJS Kesehatan yang masih aktif.

Namun jika tidak bisa menunjukkan, petugas BPJS Kesehatan masih sekedar memberi penjelasan dan sosialisasi,  petugas juga bisa membantu dalam mengaktifkan BPJS Kesehatan.

Petugas BPJS Kesehatan juga standby pada masing-masing Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di setiap Polres.

Kasat Lantas Polres Batu, AKP Diamond Romansa Bangun, mengatakan Dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 disebutkan bahwa salah satu persyaratan administrasi penerbitan SIM adalah melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif.

“Kebijakan baru ini merupakan wujud harapan agar masyarakat semakin menyadari pentingnya perlindungan kesehatan melalui kepesertaan JKN. Penerapan syarat ini juga untuk memastikan seluruh pemohon SIM terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan yang aktif,” ujarnya.

Kebijakan menyertakan kartu BPJS Kesehatan, dikatakan Diamond merupakan langkah strategis dalam mewujudkan target pemerintah untuk mendaftarkan 98 persen penduduk Indonesia dalam JKN pada 2024 melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan masyarakat untuk mengajukan permohonan SIM baru.

Dokumen-dokumen tersebut di antaranya adalah Formulir pendaftaran SIM, Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Fotokopi atau asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi, Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi, Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja asing, Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, daan Bukti kepesertaan JKN yang masih aktif.

Sementara untuk perpanjangan masa berlaku SIM, persyaratannya tidak sebanyak membuat SIM baru, tapi pemohon tetap harus menyertakan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan saat memperpanjang SIM. Bagi mereka yang ingin memperpanjang SIM, juga perlu memenuhi persyaratannya.

Diantaranya adalah SIM lama, KTP, hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, hasil tes psikologi, pas foto dengan latar belakang berwarna biru, dan bukti kepesertaan JKN dari BPJS Kesehatan yang masih aktif. (*)

Pewarta: Ayu Nadya Sukma
Editor: Doi Nuri