Loading...

Pengunjung

Rumor Suap Kasus 30 Kg Sabu oleh Warga Kota Batu Disanggah Kapolresta Sidoarjo

admin

admin

Kamis, 22 Agustus 2024 - 12:00

1300 | Bagikan

Rumor Suap Kasus 30 Kg Sabu oleh Warga Kota Batu Disanggah Kapolresta Sidoarjo

admin - Hukum-Kriminal

Kamis, 22 Agustus 2024 - 12:00 | 1300

Wakasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo sanggah rumor suap atas kasus tangkapan 30 kg sabu oleh warga Kota Batu. Kamis (22/8/2024). (Doi Nuri/JN)

Kabupaten Sidoarjo, JN – Setelah Polresta Sidoarjo merilis tangkapan 30 kilogram sabu kepada awak media, muncul rumor tentang praktik suap pembebasan 3 dari 4 tersangka.

Kabar tersebut dengan tegas disanggah oleh Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing SIK MH MSi melalui Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba (Wakasat Resnarkoba) AKP Rohmawati Laila SH.

"Saya akan berterima kasih jika kawan-kawan media bisa membantu ungkap siapa anggota Polresta Sidoarjo yang berani menerima uang suap. Kami akan langsung proses jika terbukti ada transaksi," sanggah dia tegas. Kamis (22/8/2024).

Laila menjelaskan, jika 3 orang yang diceritakan masyarakat dibebaskan oleh Satresnarkoba Polres Sidoarjo dengan wajib lapor, karena memang tidak cukup alat bukti untuk menjerat pasal.

"Bukti memang belum kuat untuk menjerat pasal pidana kepada mereka. Jika kami paksakan, justru kami akan bermasalah jika sampai praperadilan," terang dia.

Penting diketahui, pada Jumat 19 Agustus 2024 lalu Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Dirnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa mengungkap hasil peredaran narkoba jenis sabu seberat 30 kilogram di Gedung Serbaguna, Mapolresta, Sidoarjo. 

Pada pers rilis kepada awak media, Imam menyatakan, dari pengungkapan ini satu orang diamankan atas nama MI, alias Iyek (44) warga Sampang yang kontrak di Jalan Perlis Selatan, Kelurahan Perak Timur, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya.

Tersangka diamankan di tepi jalan Depan Pujasera Perumahan Pondok Mutiara Jalan Mutiara Timur I Desa Jati, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Senin 22 Juli 2024 lalu, sekira pukul 12.10 WIB.

Lebih lanjut Imam menambahkan jika pengungkapan kasus ini berawal dari Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, menangkap pasutri pada 17 April 2024 lalu di depan Indomaret Bangsri, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.

Hasil penyelidikan yang dilakukan anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, keduanya menyebut nama bandar narkoba yang sering melakukan pengiriman sabu dari luar negeri (China) untuk diedarkan antar wilayah di Indonesia melalui jalur laut menggunakan jasa angkutan ekspedisi,

Berbekal informasi tersebut Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, melakukan pengembangan penyelidikan adanya informasi pengiriman sabu, dan melakukan penggrebekan sebuah garasi ekspedisi PT Tani Jaya di Dusun Kajang, Desa Mojorejo, Kota Batu.

Sementara itu informasi yang disampaikan masyarakat kepada jurnalnusa.com bahwa dalam penggerebekan tersebut selain beberapa barang bukti, turut diamankan 3 orang dengan inisial Y (40), T (35), dan S (53).

Pria berinisial Y merupakan majikan dari T dan S, yang disebut masyarakat setempat beberaoa kali terlibat kasus narkoba namun selalu berhasil lolos.

Tak ayal, hanya berselang 6 hari dari penangkapan ke 3 orang tersebut, masyarakat telah melihat mereka kembali di lingkungan masyarakat.

Dugaan suap oleh keluarga Y kepada oknum anggota Polres Sidoarjo menyeruak, setelah kabar pengkondisian untuk membebaskan 3 orang yang diamankan sebesar Rp5,5 miliar diterima oleh oknum petugas Polresta Sidoarjo.

Masyarakat menceritakan kepada media ini jika pria berinisial Abah K yang merupakan ayah dari Y memerintahkan beberapa orang untuk menjual aset miliknya sebagai upaya tebusan.

"Abah bilang sudah ada Rp2 miliar dari hasil jual gudang di Pelabuhan Tanjung Perak milik besannya. Kurang Rp3,5 miliar lagi untuk kebebasan Y dan 2 anak buahnya," kisah salah satu narasumber kepada media ini.

Setelah kekurangan Rp3,5 miliar berhasil didapatkan, Y dan 2 anak buahnya diceritakan oleh narasumber langsung dilepaskan dengan dalih wajib lapor.

"Setelah melunasi semua nominal yang diminta, 3 orang itu langsung bebas tapi wajib lapor. Abah bersumpah serapah mendoakan polisi yang menerima uang itu akan terkena stroke," lanjut narasumber itu bercerita. (*)

Pewarta: Doi Nuri
Editor: Buang Supeno