Saat Warga Terlelap, Bea Cukai Malang Sikat Ratusan Ribu Rokok Ilegal
Selasa, 11 Februari 2025 - 04:14
Saat Warga Terlelap, Bea Cukai Malang Sikat Ratusan Ribu Rokok Ilegal
Selasa, 11 Februari 2025 - 04:14 | 1230
Rokok ilegal yang diangkut menggunakan mobil barang berwarna putih. Selasa, (11/2/2025).(Humas Bea Cukai Malang).
Kabupaten Malang, JN – Tim Bea Cukai Malang berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal dalam operasi yang dilakukan pada Kamis, 6 Februari 2025 lalu, sekira pukul 01.00 hingga 03.00 WIB.
Berawal dari informasi mengenai pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil barang berwarna putih, tim segera melakukan patroli darat di jalur distribusi rokok ilegal.
Setelah melakukan penyusuran, tim menemukan kendaraan yang dicurigai di daerah Kepanjen. Pengejaran pun dilakukan hingga akhirnya kendaraan tersebut berhasil dihentikan dan diperiksa di Jalan Kembar, Selorejo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa kendaraan tersebut mengangkut dua lemari kayu yang di dalamnya berisi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dari berbagai merek.
Jumlah total rokok ilegal yang diamankan mencapai 23.450 bungkus atau setara dengan 469.000 batang.
Tim Bea Cukai Malang kemudian melakukan penindakan terhadap pengangkut, supir, serta barang yang dibawa. Selanjutnya, mereka dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMC Malang untuk proses lebih lanjut.
Dalam operasi ini, Bea Cukai Malang berhasil mengamankan rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp696.465.000.
Adapun potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini diperkirakan sebesar Rp349.874.000.
Bea Cukai Malang terus berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal guna melindungi industri legal dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai. (**)
Pewarta : Zara Putri Islamia Aiska
Editor : Doi Nuri