Sengketa Tanah di Kota Batu, Petugas PN Malang Naik Gunung
Jumat, 31 Mei 2024 - 11:34
Sengketa Tanah di Kota Batu, Petugas PN Malang Naik Gunung
Jumat, 31 Mei 2024 - 11:34 | 1144
Petugas PN Malang lakukan pemeriksaan di lokasi sengketa lahan seluas 5000 meter persegi di Junggo, Desa Tulungrejo Kota Batu. Jumat (31/5/2024). (Doi Nuri/JN)
Kota Batu, JN – Petugas Pengadilan Negeri (PN) Malang 'naik gunung' untuk menggelar pemeriksaan lokasi konflik sengketa tanah seluas 5000 meter persegi di Dusun Junggo, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
Ihwal sengketa tanah ini, bermula dari gugatan ahli waris Katimin kepada tergugat Yuliswati yang saat ini memegang Akta Jual Beli (AJB) dari tanah yang sedang disengketakan tersebut.
Yuliswati menerangkan, tanah yang digugat oleh ahli waris Katimin adalah tanah yang telah dibeli oleh ibu kandungnya, yakni Munawati secara sah dari Darmani dengan dibuktikan adanya AJB yang saat ini ia kuasai.

"Tanah ini awalnya 10.000 meter persegi milik Pak Darmani. Lalu separuh dijual kepada ibu saya seluas 500 meter persegi, separuhnya dijual kepada Pak Katimin. Tanah itu sempat terbengkalai setelah dibeli, agar terawat dikelola kan kepada Pak Katimin," kisah dia.
Kendati telah dibeli oleh Munawati dari Darmani, tanah tersebut sempat dikelola oleh Katimin atas perintah Munawati agar tidak terbengkalai.
Namun Yuliswati menceritakan, Katimin dikabarkan menjual kembali tanah itu tanpa sepengetahuan ibunya kepada seseorang bernama Jack.

"Tanah itu sekarang kami kuasi lagi, karena memang hak kami. Meskipun saya sempat dengar jikan tanah ini pernah dijual kembali dengan akad dibawah tangan hanya cukup bukti kuitansi saja, "imbuhnya.
Ketika Yuliswati meminta tanah ibunya kembali, ahli waris Katimin memberikannya tanpa kendala. Namun dirasa aneh oleh Yuliswati ketika saat ini dirinya digugat atas tanah yang menjadi milik ibunya secara sah.
Suliono SH MKn and Partners selalu kuasa hukum Yuliswati menekankan dalam keterangannya di balai desa Tulungrejo, Katimin mengklaim bahwa tanah milik Munawati telah dibeli dengan akad bawah tangan.

"Namun, pembelian tersebut didasarkan pada akta di bawah tangan yang keabsahannya diragukan dibandingkan dengan AJB yang dimiliki oleh klien kami," tegas tim Suliono SH MKn and Partners, Farhan Faelani SH.
Farhan lantas mempertanyakan, mengapa gugatan baru muncul setelah orang tua kliennya meninggal dunia, sementara tidak ada permasalahan sebelumnya, termasuk munculnya kuitansi penjualan di bawah tangan.

"Saya jadi bertanya, kenapa ketika orang tuanya meninggal baru muncul gugatan dan tiba-tiba ada kuitansi penjualan di bawah tangan. Pengakuan klien kami ibunya tidak pernah bercerita tentang jual beli dengan Katimin," tegasnya.
Sementara itu, kehadiran petugas dari PN Malang yang dipimpin oleh Syafrudin SH bukan sebagai langkah mediasi sengketa, namun agenda pemeriksaan untuk melengkapi bukti keyakinan hakim dengan mengecek langsung di lapangan, serta melihat kondisi dan batas-batas lahan yang dipermasalahkan. (*)
Pewarta: Doi Nuri
Editor: Buang Supeno