Loading...

Pengunjung

Sisi Lain Polemik LMDH Sumber Kembang Kabupaten Malang

admin

admin

Rabu, 06 November 2024 - 05:43

1361 | Bagikan

Sisi Lain Polemik LMDH Sumber Kembang Kabupaten Malang

admin - Hukum-Kriminal

Rabu, 06 November 2024 - 05:43 | 1361

Merasa 'diakali', oknum anggota DPRD Kabupaten Malang, warga LMDH Sumber Kembang bakal tempuh jalur hukum. Rabu (6/11/2024). (Andi for JN)

Kabupaten Malang, JN – Polemik terkait bagi hasil pertanian Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Sumber Kembang Sumbermanjing, dengan salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang meruncing.

Pasalnya, Ahmad Rosyid selaku anggota LMDH Sumber Kembang memohon bantuan kepada Mahapatih Law Office sebagai pendamping upaya hukum yang akan ditempuh pihaknya.

Masalah ini bermula dari perjanjian kerjasama atas pemanfaatan pengelolaan lahan LMDH Sumber Kembang dengan anggota DPRD Malang berinisial MA yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Malang di tahun 2022.

Rosyid menegaskan, terhadap perjanjian dimaksud, MA selaku pihak yang memanfaatkan lahan, tidak pernah memberikan bagi hasil kepada masyarakat pemegang hak atas pengelolaan lahan.

Rosyid yang juga koordinator masyarakat pemegang hak pengelolaan dari Perhutani menyampaikan, bahwa masyarakat yang lahan pengelolaannya di swakelola-kan dengan MA belum menerima bagi hasil sampai dengan saat ini.

"Ini kawan-kawan mulai resah, karena sudah 2 kali tebang (baca : panen-red) tidak kunjung diberi kompensasi bagi hasil sebagaimana yang dijanjikan sebelumnya," ungkapnya.

Rosyid mengaku, ia bersama anggota lain beberapa kali mencoba menemui MA namun juga sulit bertemu. Sebab itulah, dalam waktu dekat ini pihaknya akan akan mengambil langkah hukum atas hak mereka.

Sementara itu, saat jurnalnusa.com melakukan konformasi keterangan dari LMDH Sumber Kembang kepada MA, ia menyatakan jika tuduhan dirinya tidak memberikan hak kepada LMDH adalah berita hoaks.

"Kalau toh ada pemberitaan yang menyampaikan kami tidak memberi kompensasi dan 'ngakali' itu berita hoaks. Silakan bisa cek langsung kepada Ketua LMDH Sumber Kembang," kilah MA.

Masyarakat yang menggarap tanah Perhutani, disebut MA dan telah melakukan perjanjian dengan pihaknya melalui LMDH, telah mendapatkan ganti rugi.

"Keterangan Rosyid ini aneh, beberapa hari yang lalu saat ia dikonfirmasi salah satu media dia bilang, bagi hasil belum diberikan karena memang proses tenang belum selesai, sekarang dia mau proses hukum, tukas dia. (*)

Pewarta: Ayu Nadya Sukma
Editor: Doi Nuri