Loading...

Pengunjung

SMSI Malang Raya Gandeng Praktisi Hukum Sosialisasikan KUHP dan KUHAP Baru

admin

admin

Minggu, 04 Januari 2026 - 19:26

1194 | Bagikan

SMSI Malang Raya Gandeng Praktisi Hukum Sosialisasikan KUHP dan KUHAP Baru

admin - Hukum-Kriminal

Minggu, 04 Januari 2026 - 19:26 | 1194

Praktisi hukum Dwi Indrotito Cahyono bersama pengurus SMSI Malang Raya. Senin (5/1/2026). (Ocha for JN)

KOTA MALANG, jurnalnusa.com —  Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Malang Raya menginisiasi langkah strategis dengan menggandeng praktisi hukum untuk melakukan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru kepada masyarakat.

Inisiatif ini dilakukan menyusul diberlakukannya perubahan signifikan dalam KUHP dan KUHAP yang memuat sejumlah ketentuan baru serta revisi mendasar.

Ketua SMSI Malang Raya, Doi Nuri, menilai pemahaman publik terhadap regulasi hukum terbaru tersebut menjadi kebutuhan mendesak agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapan hukum di tengah masyarakat.

"Sebagai organisasi pemilik media pers, SMSI Malang Raya memandang media siber memiliki peran strategis dalam menyampaikan edukasi hukum secara berkelanjutan, objektif, dan mudah dipahami oleh masyarakat luas," ungkap Doi.

Menurut Doi, di Malang Raya, praktisi hukum dan tokoh masyarakat juga wajib menekankan bahwa sosialisasi KUHP dan KUHAP baru harus dilakukan secara masif dan tidak bersifat seremonial.

"Tanpa pemahaman yang memadai, masyarakat dinilai rentan terjerat persoalan hukum akibat ketidaktahuan terhadap aturan yang telah diperbarui," imbuhnya.

Praktisi hukum Dwi Indrotito Cahyono, masih kata Doi, adalah sosok yang dianggap mampu menegaskan bahwa perubahan dalam KUHP dan KUHAP membawa konsekuensi hukum yang tidak ringan.

“Pemahaman masyarakat terhadap perubahan dalam KUHP dan KUHAP ini sangat penting. Tanpa sosialisasi yang baik, masyarakat bisa menghadapi persoalan hukum tanpa menyadari bahwa aturan yang berlaku telah berubah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, salah satu perubahan krusial adalah pengaturan yang lebih tegas terhadap berbagai tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi, yang disertai dengan penguatan sanksi.

Ketentuan tersebut diharapkan mampu memperkuat efek jera sekaligus mewujudkan tatanan hukum yang lebih adil.

Sementara itu, Sam Tito karib ia disapa, berpendapat bahwa sosialisasi harus dilakukan secara sistematis dari tingkat desa hingga perkotaan.

Peran pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta tokoh masyarakat menjadi penting untuk memastikan pemahaman hukum dapat diterima secara merata.

“Terutama kepala desa yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, mereka perlu dibekali pemahaman hukum agar mampu menjelaskan perubahan KUHP dan KUHAP secara sederhana dan tepat,” papar Sam Tito.

Presiden Direktur Kantor Hukum Yustisia Indonesia (KHYI) Malang itu juga mengingatkan bahwa minimnya literasi hukum berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan meningkatkan pelanggaran pidana maupun sengketa hukum lainnya.

“Melalui kolaborasi media dan praktisi hukum dalam pendidikan hukum yang berkelanjutan, pelanggaran hukum dapat diminimalisir. Kesadaran hukum masyarakat menjadi kunci dalam menekan angka kriminalitas dan persoalan hukum lainnya,” pungkasnya. (*)

Pewarta: Rendika Rakita Dewa
Editor: Doi Nuri