Loading...

Pengunjung

Berlaku Hari Ini, KUHP dan KUHAP Baru Picu Kekhawatiran atas Perlindungan Hak Warga

admin

admin

Jumat, 02 Januari 2026 - 06:28

1189 | Bagikan

Berlaku Hari Ini, KUHP dan KUHAP Baru Picu Kekhawatiran atas Perlindungan Hak Warga

admin - Opini

Jumat, 02 Januari 2026 - 06:28 | 1189

Ilustrasi KUHP dan KUHAP. Jum'at (2/1/2026). (Cretivox)

JAKARTA, JN — Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) mulai 2 Januari 2026 memunculkan kekhawatiran dari berbagai kalangan masyarakat sipil.

Kekhawatiran tersebut terutama berkaitan dengan perlindungan hak asasi manusia, kebebasan berekspresi, dan potensi dampaknya terhadap kelompok rentan.

Sejumlah pemerhati hukum menilai, beberapa pasal dalam KUHP Baru memiliki rumusan yang luas dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi warga negara.

Salah satunya adalah ketentuan mengenai larangan penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara, yang dinilai dapat memengaruhi ruang aman masyarakat dalam menyampaikan pendapat.

“Dalam konteks kemanusiaan, hukum seharusnya hadir untuk melindungi warga, bukan menciptakan rasa takut,” ujar seorang pegiat HAM, Kamis (2/1/2026).

Selain itu, pasal tentang penghinaan ringan yang kembali diatur dalam KUHP Baru juga menjadi sorotan. Ketentuan ini dinilai berpotensi berdampak pada masyarakat kecil, pengguna media sosial, serta warga yang tidak memiliki akses pendampingan hukum memadai.

Kekhawatiran muncul karena ekspresi emosional sehari-hari di ruang publik atau media sosial dapat berujung pada proses pidana.

Dari sisi prosedural, berlakunya KUHAP Baru juga memicu perhatian serius. Perluasan kewenangan aparat penegak hukum dinilai harus diimbangi dengan pengawasan yang kuat agar tidak berdampak pada pelanggaran hak warga, khususnya dalam proses penangkapan, penahanan, dan penggeledahan.

Isu kemanusiaan lainnya berkaitan dengan kesiapan implementasi di lapangan. Minimnya sosialisasi dan belum lengkapnya aturan turunan dikhawatirkan akan menimbulkan kebingungan, baik bagi aparat maupun masyarakat.

Kondisi ini dinilai berisiko menimbulkan perlakuan yang tidak adil terhadap warga, terutama di daerah yang akses hukumnya terbatas.

“Kelompok miskin, minoritas, dan masyarakat adat menjadi pihak yang paling rentan jika penegakan hukum dilakukan tanpa perspektif HAM,” kata pengamat kebijakan publik.

Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP Baru disusun dengan semangat pembaruan hukum nasional, dekolonialisasi, serta penguatan keadilan restoratif.

Pendekatan pemulihan korban dan pidana alternatif seperti kerja sosial disebut sebagai langkah humanis dalam sistem peradilan pidana.

Namun demikian, berbagai kalangan menilai keberhasilan semangat tersebut sangat bergantung pada praktik di lapangan.

Tanpa perubahan budaya penegakan hukum dan peningkatan kapasitas aparat, tujuan kemanusiaan yang diusung dikhawatirkan sulit tercapai. Masyarakat pun diimbau untuk tetap waspada dan memahami hak-haknya sebagai warga negara.

Edukasi hukum dinilai penting agar masyarakat tidak menjadi korban kriminalisasi, sekaligus untuk memastikan bahwa hukum benar-benar berfungsi sebagai alat perlindungan, bukan sumber ketakutan. (**)

Pewarta: Rendika Rakita Dewa
Editor: Doi Nuri

Disclaimer:
Tulisan ini merupakan karya opini penulis. Seluruh isi, pandangan, dan pendapat yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mencerminkan sikap, pandangan, maupun kebijakan redaksi media pers. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi tulisan di luar aspek teknis penulisan.

Tags
KUHP