Loading...

Pengunjung

31 ASN Bolos Apel Hari Pertama Kerja, BKPSDM Kota Batu Siapkan Sanksi Disiplin

admin

admin

Kamis, 26 Maret 2026 - 13:18

1092 | Bagikan

31 ASN Bolos Apel Hari Pertama Kerja, BKPSDM Kota Batu Siapkan Sanksi Disiplin

admin - Pemerintahan

Kamis, 26 Maret 2026 - 13:18 | 1092

Kepala BKPSDM Kota Batu kantongi data 31 ASN alpha di apel hari pertama kerja. Kamis (26/3/2026). (Protokol Pemkot Batu)

KOTA BATU, jurnalnusa.com — Sebanyak 31 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Batu kedapatan tidak mengikuti apel pagi pada hari pertama masuk kerja pascalibur.

Puluhan pegawai tersebut kini dalam bidikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk dijatuhi sanksi disiplin.

Kepala BKPSDM Kota Batu, Santi Restuningsasi, mengungkapkan bahwa temuan tersebut merupakan hasil penyisiran langsung ke setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) usai pelaksanaan apel pagi.

“BKPSDM sudah menyisir di SKPD, tercatat ada 31 orang yang tersebar di 10 SKPD yang tidak ikut apel pagi ini,” tegas Santi, Rabu (25/3/2026).

Santi menegaskan, pelanggaran kedisiplinan tersebut tidak akan dibiarkan. Sebagai langkah awal, pihaknya akan melayangkan surat teguran kepada masing-masing ASN yang mangkir.

Selain itu, para pegawai diwajibkan memberikan klarifikasi secara tertulis terkait alasan ketidakhadiran mereka.

“Kami akan membuat surat teguran ke masing-masing personel. Yang bersangkutan juga harus membuat pernyataan secara tertulis mengenai alasan ketidakhadirannya,” katanya.

Bukan hanya itu, BKPSDM juga melakukan verifikasi lanjutan melalui sistem absensi digital guna memastikan ada tidaknya ASN yang sama sekali tidak masuk kerja tanpa keterangan.

Jika ditemukan pelanggaran lebih berat, sanksi yang diberikan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berdampak pada penghasilan pegawai.

“Bagi yang tidak hadir selama satu hari penuh atau delapan jam kerja, kami cek keterangannya apa. Ini nanti pasti berdampak pada TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai). Pasti kita sanksi,” imbuh Santi.

Langkah tegas ini diambil untuk menjaga integritas dan profesionalisme aparatur sipil negara, khususnya dalam memberikan pelayanan publik di lingkungan Pemkot Batu, terlebih pada momentum awal masuk kerja setelah masa libur. (*)

Pewarta: Rendika Rakita Dewa
Editor: Doi Nuri