Desa Bulukerto Berpeluang Mendapatkan Jatah PTSL Lagi di 2025
Kamis, 12 Desember 2024 - 16:00
Desa Bulukerto Berpeluang Mendapatkan Jatah PTSL Lagi di 2025
Kamis, 12 Desember 2024 - 16:00 | 1294
Kepala Desa Bulukerto menyerahkan 100 sertipikat PTSL kepada masyarakat. Kamis (12/12/2024). (Doi Nuri/JN)
Kota Batu, JN – Pemerintah Desa (Pemdes) Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu telah rampung mengerjakan pengajuan sertipikat melalui jalur Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di tahun 2023 hingga 2024.
Sebanyak 1000 sertipikat, telah diserahkan kepada masyarakat, termasuk 100 sertipikat yang diserahkan pada hari ini, Kamis (12/12/2024) di Balai Pertemuan Desa Bulukerto.
Mewakili Kepala Kantor Pertanahan (Kakan) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu Nasep Vandi Sulistiyo SST, Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan Agus Setiawan Aprianto SSiT MH menyebut peluang Desa Bulukerto menerima jatah PTSL kembali, masih memungkinkan.
"Desa Bulukerto ini kemungkinan besar, juga masih bisa kembali mengajukan PTSL di tahun 2025, saya kira masih ada peluang itu," katanya pada kalimat sambutan sebelum membagikan sertipikat.
Agus menegaskan, sertipikat PTSL yang diberikan kali ini, dipastikan sudah dalam versi sertipikat digital, yang memiliki fungsi sama dan ketetapan juga kepastian hukum.
"Dengan sertipikat digital ini, tingkat keamanan terjamin. Sebab, jika terjadi hilang, maka data masih tersimpan secara sistematis," tukas dia.
Sementara itu, Kepala Desa Bulukerto Suhermawan mengaku senang jika tahun 2025 desanya masih mendapatkan jatah untuk pengajuan sertipikat via PTSL.
"Jumlah bidang tanah di desa kami yang belum masuk dalam PTSL masih ada 2100. Maka, jika pada 2025 kami benar-benar bisa mengajukan permohonan sertipikat kembali, jelas ini berita baik," ujar dia.
Selanjutnya, Mawan panggilan karib Kepala Desa Bulukerto ini mengimbau kepada masyarakat, agar bijak dan berhati-hati dalam memanfaatkan Sertipikat Hak Milik (SHM) ini.
"Saya minta masyarakat bijak. Gunakan sertipikat ini secara cermat dan tepat, jangan gunakan sebagai jaminan pinjaman, jika tidak ada sumber penghasilan yang menjamin cicilan bisa terpenuhi," pungkas dia. (*)
Pewarta: Ayu Nadya Sukma
Editor: Doi Nuri