Loading...

Pengunjung

DPMPTSP Kota Batu Pantau Ketat Perizinan Mikutopia, Baru Kantongi KKPR 10 Hektare

admin

admin

Kamis, 09 April 2026 - 14:43

1149 | Bagikan

DPMPTSP Kota Batu Pantau Ketat Perizinan Mikutopia, Baru Kantongi KKPR 10 Hektare

admin - Pemerintahan

Kamis, 09 April 2026 - 14:43 | 1149

Kepala DPM PTSP Pemkot Batu kepada media sebut sedang pantau progres perizinan Mikutopia. Rabu (8/4/2026). (Doi/JN)

KOTA BATU, jurnalnusa.com – Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu, Dyah Listiana, menegaskan pihaknya terus melakukan pemantauan intensif terhadap proses perizinan operasional kawasan wisata Mikutopia.

Hingga saat ini, pengelola Mikiutopia baru mengantongi dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk lahan seluas 10 hektare yang diterbitkan pada tahun 2025.

Dyah menjelaskan, dalam dokumen KKPR tersebut telah diatur secara rinci pembagian zonasi pemanfaatan lahan yang wajib dipatuhi.

Rinciannya meliputi kawasan hortikultura maksimal 30 persen, kawasan pariwisata maksimal 50 persen, serta kawasan perlindungan setempat maksimal 10 persen.

“Ketentuan ini harus ditaati. Terkait kesesuaian di lapangan, nantinya pihak Dinas PUPR yang akan melakukan verifikasi lebih lanjut berdasarkan rekomendasi yang ada,” ujar Dyah usai berdiskusi dengan Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Malang Raya, Rabu (8/4/2026) sore.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa saat ini Mikutopia masih dalam proses melengkapi dokumen lingkungan, yakni Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

Menurutnya, pengajuan dokumen tersebut sempat mengalami kendala karena persyaratan yang belum lengkap, sehingga sistem secara otomatis menolak permohonan yang diajukan.

“Mereka sudah mengurus, tapi karena persyaratan Amdal-nya masih ada yang kurang, sistem secara otomatis menolak (reject). Sekarang mereka sedang dalam tahap penyelesaian dokumen tersebut, termasuk soal peil banjir yang informasinya sudah keluar pada 3 Maret lalu,” jelasnya.

Terkait aktivitas di lokasi, Dyah menyebut bahwa Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batu telah memberikan surat peringatan sekaligus instruksi pembatasan operasional. Hal ini lantaran izin dasar operasional, Amdal, serta Andalalin belum sepenuhnya rampung.

“Pihak Satpol PP sudah memberikan peringatan agar ada pembatasan, karena awalnya hanya uji coba. Kami dari dinas terus memonitor perkembangannya agar semua prosedur legalitas dipenuhi terlebih dahulu,” pungkasnya. (*)

Pewarta: Doi Nuri
Editor: Rio Mulyana Badia