DPR Sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, Jadi Payung Hukum Baru
Selasa, 21 April 2026 - 17:40
DPR Sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, Jadi Payung Hukum Baru
Selasa, 21 April 2026 - 17:40 | 1053
DPR menggelar rapat paripurna ke-17 masa persidangan IV tahun sidang 2025-2026. Sebanyak 314 anggota DPR hadir dalam rapat paripurna. Selasa (21/4/2026). (Kontributor)
JAKARTA, jurnalnusa.com — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.
Sebanyak 314 anggota DPR dari total 578 anggota hadir dalam rapat tersebut. Pengesahan diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT sekaligus Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Apakah dapat disetujui disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan dalam sidang.
“Setuju,” jawab serempak anggota dewan, yang kemudian disahkan dengan ketukan palu oleh pimpinan sidang.
Pengesahan ini menandai hadirnya payung hukum baru yang secara khusus mengatur perlindungan bagi pekerja rumah tangga di Indonesia, termasuk aspek hak, kewajiban, serta perlindungan kerja yang lebih jelas.
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas yang mewakili pemerintah menyambut baik pengesahan tersebut.
Ia menilai langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan tenaga kerja domestik.
Menurut Supratman, pengesahan undang-undang ini juga merupakan bagian dari aspirasi yang sebelumnya disampaikan Presiden Prabowo Subianto, sekaligus menjawab tuntutan berbagai serikat pekerja.
“Bagi pemerintah, ini sebuah kebahagiaan karena sesuai dengan keinginan Presiden dan tuntutan dari serikat pekerja agar RUU ini segera diselesaikan,” ujar Supratman.
Ia juga menambahkan bahwa proses pembahasan RUU PPRT relatif cepat karena merupakan usul inisiatif DPR.
“Ini kebahagiaan bagi pemerintah. RUU ini akhirnya terwujud karena merupakan usul inisiatif DPR, dan pimpinan serta Baleg berhasil menyelesaikannya,” tambahnya.
Dengan disahkannya UU PPRT, diharapkan pekerja rumah tangga di Indonesia mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat serta pengakuan yang setara sebagai bagian dari tenaga kerja formal. (**)
Pewarta: Rendika Rakita
Editor: Doi Nuri