DPRD Kota Malang Bahas 4 Ranperda untuk Selaraskan Kebijakan dengan Pemprov Jatim
Rabu, 26 Februari 2025 - 11:41
DPRD Kota Malang Bahas 4 Ranperda untuk Selaraskan Kebijakan dengan Pemprov Jatim
Rabu, 26 Februari 2025 - 11:41 | 1325
Rapat Paripurna DPRD Kota Malang. Rabu, (26/2/2025). (Heru for JN)
Kota Malang, JN – DPRD Kota Malang menggelar Rapat Paripurna untuk membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dinilai perlu mendapatkan perhatian serius agar selaras dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Rapat berlangsung di Gedung DPRD Kota Malang dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita.
Keempat Ranperda yang tengah dibahas meliputi Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Lalu Ranperda Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Tugu Artha Sejahtera, juga Ranperda Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tugu Artha Sejahtera Kota Malang
Serta Ranperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Malang untuk menentukan langkah yang bijak mendatang.
Menurut Amithya, pembahasan keempat Ranperda ini harus dilakukan dengan cermat, terutama dalam aspek nomenklatur dan dampaknya terhadap kebijakan daerah.
Ia menyoroti bahwa ada beberapa item yang perlu ditambahkan dalam Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk memastikan regulasi yang lebih komprehensif.
"Empat Ranperda ini harus dibahas secara detail. Terutama untuk pajak daerah dan retribusi daerah, ada beberapa item yang perlu direvisi agar lebih relevan dan memberikan manfaat maksimal," ujar Amithya, yang akrab disapa Mia.
Terkait Ranperda Perparkiran, Mia menegaskan bahwa regulasi ini membutuhkan kajian mendalam agar dapat mencakup seluruh aspek dalam pengelolaan parkir di Kota Malang.
Selain itu, ia memastikan bahwa pembahasan Ranperda ini tidak akan terdampak oleh kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat, mengingat perancangannya telah dimulai sejak tahun 2024.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, menyatakan bahwa pembahasan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih dalam tahap penggalian potensi, terutama setelah adanya evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
Salah satu potensi yang tengah dipertimbangkan adalah optimalisasi pengelolaan sampah, di mana kompos dari dinas pertanian dapat diperjualbelikan sebagai sumber tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Ada beberapa potensi tambahan yang bisa dimanfaatkan, seperti pengelolaan sampah yang bisa menghasilkan kompos untuk dijual. Namun, kita masih perlu melakukan perhitungan lebih lanjut untuk menentukan potensi PAD yang bisa kita maksimalkan," jelas Ali Muthohirin.
DPRD Kota Malang dan pemerintah daerah akan terus melakukan pembahasan dan koordinasi agar keempat Ranperda ini dapat diimplementasikan dengan optimal, sejalan dengan kebijakan Pemprov Jatim serta memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat Kota Malang. (*)
Pewarta : Zara Putri Islamia Aiska
Editor : Doi Nuri