Loading...

Pengunjung

FGD E-Walidata 2024 untuk Memperkuat Validitas Kota Mojokerto

admin

admin

Rabu, 04 Desember 2024 - 16:07

1197 | Bagikan

FGD E-Walidata 2024 untuk Memperkuat Validitas Kota Mojokerto

admin - Pemerintahan

Rabu, 04 Desember 2024 - 16:07 | 1197

Pemerintah Kota Mojokerto melalui Diskominfo, mengadakan FGD E-Walidata Tahun 2024. Selasa, (3/12/2024). (Jejaring Mojokerto for JN)

Kota Mojokerto, JN – Kepala Bidang Persandian dan Data Statistik Diskominfo Kota Mojokerto, Siti Noor’ainy, menyampaikan pentingnya penyelenggaraan E-Walidata sebagai landasan pembangunan daerah.

Hal tersebut ia sampaikan pada Focus Group Discussion (FGD) yang digelar oleh Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Mojokerto, Selasa, (3/12/2024) kemarin.

Bertempat di Lantai 4 Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada, kegiatan ini bertujuan memperkuat pengelolaan data sektoral berdasarkan prinsip Satu Data Indonesia.

Acara serupa juga telah digelar hari ini, Rabu, (4/12/2024) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berbeda.

Mengusung tema 'Penguatan Validitas Data untuk Perencanaan Pembangunan Daerah', acara ini menghadirkan peserta dari berbagai organisasi OPD dan Forum Satu Data Kota Mojokerto.

“Data yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan adalah kunci perencanaan pembangunan yang efektif dan berkelanjutan,” ujar Siti Noor’ainy.

“Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan data sektoral yang sebelumnya digunakan, agar selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah.”

Lebih lanjut, dalam sesi pertama, Siti Noor’ainy memaparkan skema pengumpulan data sektoral melalui platform E-Walidata pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

“Dalam aspek ini, metadata dalam data pengelolaan, yang mencakup indikator, variabel, dan kategori statistik sektoral cukup penting,” ujarnya.

Selanjutnya, Statistisi Ahli Muda dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Mojokerto Patkhurochim, menjelaskan secara rinci langkah-langkah penerapan E-Walidata.

Ia menyampaikan bahwa sistem ini melibatkan empat tahapan utama: perencanaan data, pengumpulan data, pemeriksaan data, dan penyebarluasan data.

“Setiap tahap harus dijalankan sesuai dengan standar Satu Data Indonesia untuk memastikan validitas dan akurasi data yang digunakan dalam perencanaan pembangunan,” jelasnya.

Peserta juga diajak untuk menanamkan langsung penggunaan sistem E-Walidata dalam pengumpulan data sektoral.

Sesi ini berlangsung interaktif, dengan peserta yang mengeksplorasi cara menginput, memverifikasi, dan menyebarkan data sesuai kebutuhan instansi masing-masing.

Selanjutnya masing-masing OPD juga diwajibkan untuk memilah data yang tidak sesuai dan mengajukan usulan ke Walidata.

Sementara data yang sesuai, akan menjadi Daftar Data Kota Mojokerto dan disetujui melalui SK Wali Kota. Batas akhir proses pengisian portal E-Wali Data 12 Desember 2024. (*)

Pewarta: Jejaring Mojokerto
Editor: Doi Nuri