Loading...

Pengunjung

Konser Gilga Sahid di Kota Batu Gratis, Tapi Tarif Parkir Tak Wajar

admin

admin

Minggu, 12 November 2023 - 07:56

989 | Bagikan

Konser Gilga Sahid di Kota Batu Gratis, Tapi Tarif Parkir Tak Wajar

admin - Pemerintahan

Minggu, 12 November 2023 - 07:56 | 989

Penerapan harga parkir yang tidak wajar di konser Gilga Sahid malam ini di Kota Batu. Ahad (12/11/2023). (Doi Nuri/JN)

Kota Batu, JN – Konser musik dengan bintang tamu Gilga Sahid yang sedianya digelar malam nanti, Ahad (12/11/2023) di Bukit Berbintang Jalan Sultan Agung (Embong Kembar, red) malam nanti gratis. Namun demikian, harga parkir kendaraan melejit selangit sebab tidak wajar.

Pada pamflet yang disebarkan penyelenggara acara tertera jika tarif parkir untuk mobil Rp50 ribu dan sepeda motor Rp25 ribu.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu, Agoes Machmudi menyatakan jika area parkir yang digunakan bukan merupakan wilayah tugas dan fungsi pihaknya.

"Kami tidak pernah diberitahu tentang acara ini, namun setelah ramai tentang mahalnya tarif parkir, saya sudah berkoordinasi dengan pemilik tanah dan panitia agar tidak menggunakan badan jalan," tegas dia. Ahad (12/11/2023).

Lebih dari itu, Agoes telah menegaskan kepada panitia agar menempatkan parkir mobil dan kendaraan bermotor di beberapa titik yang telah ditentukan.

"Kami minta kendaraan untuk diarahkan ke parkiran Jatim Park 1 dan Museum Angkut," imbuh dia.

Sementara itu, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu, Khairil Fajar mengatakan karena lahan milik pribadi sebenarnya tidak ada aturan mengikat terkait tarif. Hanya saja pihak pengelola harus membayar pajak.

"Mau di tarif Rp1 juta pu juga tidak masalah, tetap kami kenakan pajak 20 persen dari nominal tarifnya, sebab itu tanah milik sendiri," tegas dia.

Fajar juga menegaskan jika PT Paramount selaku pemilik tanah belum pernah membayar pajak. Meskipun setiap harinya di Bukit Berbintang untuk motor tarif Rp5 ribu dan Mobil Rp10 ribu.

Tentang pelanggaran ini, Fajar menyarankan agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) harus ambil sikap.

Kepala Bapenda Kota Batu, Diah Liestina bahkan menegaskan jika menyesuaikan ketentuan Perda No.7 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah, penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan akan dikenakan pajak parkir sebesar 20 persen.

“Sampai saat ini Bapenda belum menerima surat pemberitahuan dari pihak penyelenggara terkait event tersebut. Kami akan pantau,” tandas Diah.

Semetara itu representasi  PT Paramount, Sultan Hadi melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan jika pihaknya hanya penyedia tempat. 

“Silakan tanya panitia saja, kami hanya penyedia tempat,” pungkas dia singkat. (*)

Pewarta: Mahsya Zeta Aradhana
Editor: Doi Nuri