Kondisi Ketenagakerjaan di Kota Malang: Kondusif dengan Tantangan Kenaikan UMK
Jumat, 31 Januari 2025 - 18:03
Kondisi Ketenagakerjaan di Kota Malang: Kondusif dengan Tantangan Kenaikan UMK
Jumat, 31 Januari 2025 - 18:03 | 1322
Eric Carter, Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda Disnaker Kota Malang. Kamis, (30/1/2025). Zara/JN)
Kota Malang, JN — Berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP), jumlah tenaga kerja di Kota Malang saat ini mencapai sekitar 70.000 orang yang tersebar di 7.800 perusahaan, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kondisi hubungan industrial di kota ini terbilang cukup kondusif dengan jumlah sengketa ketenagakerjaan sekitar 34 kasus, tanpa adanya laporan mogok kerja.
Eric Carter, selaku Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Malang, menyatakan bahwa kondisi ini tercapai berkat peran aktif Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit yang rutin mengadakan pertemuan lima hingga enam kali setahun.
"Kami terus berkoordinasi dengan unsur pengusaha, serikat pekerja, dan serikat buruh untuk membahas isu-isu ketenagakerjaan," ujarnya.
Sektor ritel, distribusi, dan perdagangan menjadi penyerap tenaga kerja terbesar di Kota Malang. Dengan pertumbuhan bisnis yang stabil, sektor ini terus membuka lapangan kerja bagi masyarakat.
Terkait upah minimum, Kota Malang mengikuti aturan dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 yang menetapkan kenaikan UMK sebesar 6,5%.
Namun, dikatakan Eric, keputusan akhir dari Gubernur Jawa Timur menyetujui kenaikan sebesar 6% dari UMK sebelumnya. Dengan kenaikan ini, UMK Kota Malang per Januari 2025 menjadi Rp3.500.000.
Meskipun sebagian besar perusahaan tidak mempermasalahkan kenaikan UMK, terdapat satu perusahaan di sektor industri kertas yang menyatakan keberatan karena penurunan produksi dan bahan baku.
Ia menjelaskan, Disnaker telah memberikan opsi agar perusahaan bisa menyesuaikan upah secara bertahap hingga sesuai dengan UMK 2025.
Untuk memastikan perusahaan membayar upah sesuai ketentuan, Disnaker telah melakukan sosialisasi kepada 50 perusahaan sejak Desember 2024.
Dalam implementasinya, Disnaker tetap membuka ruang pengaduan dan mediasi jika terjadi pelanggaran.
"Kami sarankan perusahaan yang mengalami kendala untuk menggunakan UMK 2024 sementara, namun dalam jangka waktu tertentu harus menyesuaikan dengan UMK 2025," kata Eric Carter.
Sementara itu, bagi sektor UMKM, terdapat ketentuan khusus dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang memungkinkan pembayaran upah lebih rendah dengan batas minimal Rp678.471,51, sesuai surat edaran Gubernur Jawa Timur.
Disnaker Kota Malang berharap adanya payung hukum yang lebih kuat dalam regulasi pengupahan, tidak hanya sebatas peraturan menteri, tetapi juga peraturan pemerintah yang lebih mengikat.
Selain itu, peningkatan jumlah tenaga pengawas ketenagakerjaan juga diperlukan agar pengawasan terhadap ribuan perusahaan dapat lebih efektif.
"Pengawasan ketenagakerjaan saat ini berada di bawah provinsi, namun jumlah personel masih sangat terbatas. Dengan hanya delapan hingga sembilan orang pengawas untuk seluruh wilayah, efektivitas pengawasan masih menjadi tantangan," jelas Eric.
Dengan kondisi ketenagakerjaan yang masih kondusif, Disnaker Kota Malang terus berupaya memastikan kesejahteraan pekerja serta kelangsungan usaha tetap berjalan seimbang. (*)
Pewarta : Zara Putri Islamia Aiska
Editor : Doi Nuri