Loading...

Pengunjung

Pemerintah Terapkan Kebijakan WFA bagi ASN, Kota Malang Masih Menunggu Regulasi

admin

admin

Jumat, 14 Februari 2025 - 09:06

1323 | Bagikan

Pemerintah Terapkan Kebijakan WFA bagi ASN, Kota Malang Masih Menunggu Regulasi

admin - Pemerintahan

Jumat, 14 Februari 2025 - 09:06 | 1323

Pemerintah Terapkan Kebijakan WFA bagi ASN. Jum’at, (14/2/2025). (Pinterest)

Kota Malang, JN — Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai Februari 2025 resmi menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi anggaran serta memberikan fleksibilitas kerja bagi ASN dalam menjalankan tugasnya. 

Melalui skema WFA, ASN tidak lagi diwajibkan bekerja dari kantor dan dapat memilih lokasi yang mendukung produktivitas mereka.

Kepala BKN, Zudan Arif, menegaskan bahwa meskipun bekerja dari berbagai lokasi, ASN tetap harus memenuhi kewajiban kerja sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Fleksibilitas ini harus tetap mengutamakan kualitas layanan publik. ASN wajib menaati ketentuan jam kerja serta melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab," jelasnya dalam keterangan resmi, Ahad 9 Februari 2025 lalu.

Meskipun telah diberlakukan secara nasional, kebijakan ini belum diterapkan di Kota Malang. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang, Totok Kasianto, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

"Kami belum bisa menerapkan kebijakan ini karena belum ada regulasi resmi. Jika sudah ada instruksi dari pemerintah pusat, kami akan segera melakukan penyesuaian," ujar Totok pada Jumat (14/02/2025). 

Meski belum berlaku di Kota Malang, Totok tetap mendorong ASN agar menjaga disiplin kerja dan memanfaatkan perkembangan teknologi untuk meningkatkan produktivitas.

"Kami berharap dalam waktu dekat ada arahan lebih lanjut. Pemerintah daerah siap menyesuaikan dengan kebijakan nasional dan mengoptimalkan penerapannya sesuai kebutuhan daerah," tambahnya. 

Penerapan WFA ini merupakan bagian dari upaya efisiensi anggaran yang diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. 

Totok menegaskan bahwa yang terpenting dalam sistem kerja ASN adalah kinerja yang tetap optimal, baik saat bekerja dari kantor maupun dalam sistem kerja jarak jauh.

"ASN harus tetap menjalankan tugasnya dengan baik, di mana pun mereka bekerja," tutupnya. (*)

Pewarta : Zara Putri Islamia Aiska
Editor : Doi Nuri