Pemkot Malang Terapkan Skema Kerja Fleksibel bagi ASN Jelang Libur Nasional
Sabtu, 22 Maret 2025 - 16:14
Pemkot Malang Terapkan Skema Kerja Fleksibel bagi ASN Jelang Libur Nasional
Sabtu, 22 Maret 2025 - 16:14 | 1312
Ilustrasi Pemkot Malang. Sabtu, (22/3/2025). (Google Maps Pemkot Malang)
Kota Malang, JN — Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memberlakukan kebijakan fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Skema ini memungkinkan pegawai bekerja dari rumah (WFH) atau dari lokasi lain (WFA), dengan batasan maksimal 5 persen dari total pegawai di setiap OPD.
Melansir dari SURYAMALANG Kebijakan ini diterapkan mulai Senin 24 Maret 2025 hingga Kamis 27 Maret 2025 sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan-RB) Nomor 2 Tahun 2025.
Pemkot Malang menyesuaikan aturan tersebut melalui Surat Edaran Wali Kota guna mengatur pola kerja ASN menjelang libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang, Totok Kasianto, mengatakan kebijakan ini bertujuan menjaga kelancaran mobilitas masyarakat selama periode libur tanpa mengurangi produktivitas pemerintahan dan pelayanan publik.
"Kami mengadopsi pola kerja kombinasi antara WFH dan WFA di OPD yang layanan administrasinya berbasis elektronik," ujar Totok, Sabtu (22/3/2025).
Adapun delapan OPD yang menerapkan sistem kerja fleksibel ini adalah Inspektorat Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Sementara itu, bagi instansi yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit, puskesmas, pemadam kebakaran, serta sektor keamanan dan transportasi, kebijakan kerja fleksibel ini tidak berlaku.
Pemkot Malang juga menerapkan aturan selektif dalam pemberian cuti tahunan bagi ASN guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal. (**)
Pewarta : Zara Putri Islamia Aiska
Editor : Doi Nuri