Quo Ducit Proyek Greenhouse Strawberry Sumberbrantas Kota Batu
Selasa, 10 Oktober 2023 - 09:56
Quo Ducit Proyek Greenhouse Strawberry Sumberbrantas Kota Batu
Selasa, 10 Oktober 2023 - 09:56 | 868
Arah pembangunan green house strawberry di Desa Sumberbrantas, Kota Batu, memunculkan banyak pertanyaan masyarakat. Selasa 10 Oktober 2023. (Buang Supeno for JN) Pewarta: Eshan Abyasa Editor: Doi Nuri
Kota Batu, JN – Lahan pertanian di dekat wisata Cangar, Desa Sumberbrantas, Kota Batu terlihat akan difungsikan menjadi greenhouse. Akan berkembang menjadi venue wisata petik strawberry? Ataukah lebih dari itu akan dibangun resto atau hotel? Masih menjadi pertanyaan banyak masyarakat.
Ketua Yayasan Ujung Aspal, Alex Yudhawan mengimbau Pemerintah Kota (Pemkot) Batu agar jeli dan tegas, jika pembangunan tersebut akan menyimpang dari izin awalnya yakni greenhouse strawberry.
Alih fungsi lahan atau disebut konservasi lahan, dikatakan Alex merupakan perubahan sebagian atau seluruh fungsi lahan dari fungsi semula menjadi fungsi yang lain dan mempengaruhi lingkungan dan potensi lahan itu sendiri.
"Musibah banjir bandang yang pernah terjadi di Kota Batu, jangan lupa, itu disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah daerah resapan air dan kawasan hijau yang hilang karena adanya alih fungsi lahan," katanya.
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan terlebih dahulu sebagai pedoman peruntukan lahan, menurut Alex, setiap alih fungsi lahan harus disesuaikan.
"Ruang terbuka hijau adalah suatu bentuk daerah resapan yang bertugas untuk menampung debit air hujan yang turun di daerah tersebut dan memegang peran penting sebagai pengendali banjir dan kekeringan dimusim kemarau," imbuh dia.
Dampak yang terjadi bila melakukan alih fungsi lahan yang tidak terkendalikan adalah banjir, masih kata Alex, hal itu terjadi karena tidak adanya tanah yang menampung air hujan dari permukaan tanah kedalam zona jenuh air sehingga membentuk suatu aliran air didalam tanah.
Putera daerah Kota Batu ini lantas telah bersurat kepada Pemkot Batu, agar pengawalan lingkungan secara serius bisa dijalankan tanpa tebang pilih siapa pemodal yang ada di belakang proyek tersebut.
Sekadar informasi, surat yang ia layangkan mengacu pada Undang-undang dasar Republik Indonesia nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Lalu mengingat undang Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Juga berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid), Pengawasan Amdal (Wasdal) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu, Bambang Priambodo mengatakan sejauh ini Online Single Submission (OSS) yang terdaftar adalah agro.
"Kami sudah pernah cek ke lokasi untuk menyesuaikan data yang ada di OSS, apakah benar pembangunannya memang diperuntukkan sebagai agrowisata? Sejauh ini masih sesuai," kata dia. (*)
Pewarta: Eshan Abyasa
Editor: Doi Nuri