Loading...

Pengunjung

Disparta Kota Batu Fasilitas Diskusi Publik Antisipasi Bullying

admin

admin

Kamis, 21 Desember 2023 - 11:58

615 | Bagikan

Disparta Kota Batu Fasilitas Diskusi Publik Antisipasi Bullying

admin - Pendidikan

Kamis, 21 Desember 2023 - 11:58 | 615

Talkshow dengan tema besar sebab terjadinya bullying digelar Disparta Kota Batu di Museum HAM. Kamis (21/12/2023). (Doi Nuri/JN)

Kota Batu, JN –  Dinas Pariwisata (Disparta) Kota Batu usung tema 'Bullying Mengapa Harus Terjadi' dalam kemasan diskusi publik di Hall Museum HAM Kota Batu, sebagai langkah antisipasi meningkatnya kasus perundungan di kota itu.

Penting diketahui, bersumber dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni) selama periode Januari hingga November 2023, Sebanyak 10 kasus kekerasan anak berlatar belakang bullying terjadi di Kota Batu.

Psikolog senior, Sayekti Pribadiningtyas SPsi MPD, mengindikasikan tindakan perundungan atau bullying di institusi pendidikan dapat menjadi katalis terjadinya tindakan-tindakan lain yang membahayakan.

"Minimnya kemampuan berempati ditengarai menjadi salah satu faktor langgengnya perilaku bullying di sekolahan. Pendidikan karakter dari para guru dan keluarga diharapkan dapat membantu memutus mata rantai kebencian akibat perundungan," papar Bu Ning sapaan akrabnya.

Lembaga pendidikan, dikatakan Bu Ning, menjadi salah satu institusi strategis dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak.

"Oleh karena itu, sosialisasi ini menghadirkan tenaga pendidik jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Batu.

"Melihat data tersebut, perlu dukungan berbagai pihak, salah satunya institusi pendidikan, untuk berpartisipasi dalam pencegahan kekerasan pada anak," jelasnya.

Sementara terkait konsekuensi hukum, Advokad dan Konsultan Hukum, Naili Ariyanti SH MH, mengemukakan bahwa anak dibawah umur memiliki hak dan perlindungan khusus dalam hukum, karena mereka dianggap belum memiliki kemampuan dan tanggung jawab penuh atas perbuatannya.

"Anak dibawah umur yang melakukan tindak pidana tidak disebut sebagai tersangka atau terdakwa, melainkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH)," ungkap dia.

Anak yang berhadapan dengan hukum, lanjut dia,  tidak dituntut dengan pidana penjara, melainkan dengan pidana khusus berupa diversi, pembinaan, atau rehabilitasi.

"Diversi adalah penyelesaian perkara anak di luar pengadilan dengan melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan. Pembinaan adalah upaya untuk memberikan bimbingan, pengawasan, dan bantuan kepada anak agar tidak mengulangi perbuatannya," tegas dia.

Sekadar informasi, mengawali acara moderator Sarah Mawardi sempat menghadirkan satu siswi dengan nama samaran Kencana, untuk berbagi cerita tentang pengalaman dan trauma akibat bullying yang diterima.

Lengkap bahkan, via interaksi celluler seorang remaja putri yang namanya disamarkan menjadi Puspa adalah pelaku bullying, yang juga diminta mengisahkan mengapa dirinya gemar dan menikmati pembullyan.

Sebelum acara diskusi berlangsung, bahkan Teater Pandu SMA Negeri 1 Batu juga menampilkan persembahan drama singkat tentang perundungan.
 

Hadir sebagai panelis, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Fuad Dwiyono, Hakim Salma Safitri serta Anggota Komisi Nasional Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia (Komnas PA) Mariati. (*)

Pewarta: Doi Nuri
Editor: Buang Supeno