Permendikbudristek dan Posisioning Pramuka Bukan Lagi Ekstrakulikuler Wajib
Senin, 01 April 2024 - 13:26
Permendikbudristek dan Posisioning Pramuka Bukan Lagi Ekstrakulikuler Wajib
Senin, 01 April 2024 - 13:26 | 469
Ekstra Kulikuler Pramuka saat ini sudah tidak lagi wajib setelah Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 keluar. Senin (1/4/2024). (Freepick)
Nasional, JN – Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi telah resmi menerbitkan Permendikbudristek Nomor 12 tahun 2024.
Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 merupakan aturan tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Posisi ekstrakulikuler Pramuka setelah terbitnya Permendikbudristek Nomor 12 tahun 2024 bukan dihapus, hanya saja sudah tidak lagi menjadi hal yang wajib.
Aturan baru tersebut menghapus peraturan sebelumnya yakni Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014, telah resmi dicabut.
Dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014, pramuka merupakan ekstrakurikuler wajib bagi siswa-siswi.
Namun dengan terbitnya Permendikbudristek Nomor 12 tahun 2024 maka Pramuka bukan lagi ekstrakurikuler wajib.
Pasalnya berdasarkan lampiran III dalam Permendikbudristek Nomor 12 tahun 2024 dijelaskan mengenai prinsip pengembangan ekstrakurikuler yang salah satu diantaranya yakni Pramuka.
Begini prinsip pengembangan ekstrakurikuler berdasarkan aturan terbaru
1. Bersifat individual
Ekstrakurikuler bersifat individual dan dikembangkan sesuai dengan potensi, bakat, dan minat Peserta Didik masing-masing.
2. Bersifat pilihan
Ekstrakurikuler dikembangkan sesuai dengan minat dan diikuti oleh Peserta Didik secara sukarela.
3. Keterlibatan aktif
Ekstrakurikuler menuntut keikutsertaan Peserta Didik secara penuh sesuai dengan minat dan pilihan masing-masing.
4. Menyenangkan
Ekstrakurikuler dilaksanakan dalam suasana dan kondisi yang menggembirakan bagi Peserta Didik.
5. Membangun etos kerja
Ekstrakurikuler dapat dikembangkan dan dilaksanakan dengan prinsip membangun semangat Peserta Didik untuk berusaha dan bekerja dengan baik dan giat.
6. Kemanfaatan sosial
Ekstrakurikuler dikembangkan dan dilaksanakan dengan memperhatikan dampak positifnya bagi masyarakat.
Dengan keterangan tersebut, terutama di nomor 2 menegaskan bahwasanya ekstrakurikuler yang salah satunya adalah pramuka bukan lagi wajib melainkan pilihan. (**)
Pewarta: Maria Ulfa
Editor: Doi Nuri