UM Akhiri Pinjam Pakai Lahan SMA Negeri 8 Malang untuk Pengembangan Kampus
Jumat, 28 Maret 2025 - 09:59
UM Akhiri Pinjam Pakai Lahan SMA Negeri 8 Malang untuk Pengembangan Kampus
Jumat, 28 Maret 2025 - 09:59 | 1256
Universitas Negeri Malang. Jum’at, (28/3/2025). (Pinterest)
Kota Malang, JN – Universitas Negeri Malang (UM) memutuskan untuk tidak memperpanjang perjanjian pinjam pakai lahan yang saat ini digunakan oleh SMA Negeri 8 Malang.
Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya pengembangan kampus guna memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan yang semakin meningkat.
Melansir dari detik.com Direktur Sarana, Prasarana, dan Aset UM, Prof Dr Sunaryono menjelaskan, bahwa kebijakan ini sejalan dengan rencana strategis universitas dalam memperluas fasilitas akademik.
"Keputusan ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih optimal. Dengan semakin banyaknya program studi baru dan peningkatan jumlah mahasiswa, kami perlu mengoptimalkan aset yang ada," ujarnya pada Kamis (27/3/2025).
Dalam dua tahun terakhir, UM telah membuka 17 program studi baru dan merencanakan penambahan 15 prodi lainnya dalam waktu dekat.
Selain itu, empat fakultas baru, yakni Fakultas Hukum, Fakultas Pariwisata, Fakultas Elektro, dan Fakultas Kesehatan Masyarakat, akan segera dibuka. Pengembangan ini membutuhkan tambahan 78 ruang kelas dan 34 laboratorium untuk menunjang kegiatan akademik.
Jumlah mahasiswa UM juga terus bertambah, dengan data terbaru pada Semester Ganjil 2024 menunjukkan angka 43.320 mahasiswa.
Dengan kondisi ini, UM perlu mengalokasikan lebih banyak ruang untuk fasilitas belajar mengajar.
Perjanjian pinjam pakai lahan antara Kemendikbudristek dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang berlaku hingga 27 Februari 2026 memang mencantumkan klausul bahwa lahan dapat dikembalikan sebelum masa perjanjian berakhir jika diperlukan.
Sejak awal perjanjian pada tahun 2020, SMA Negeri 8 Malang telah mengetahui kemungkinan ini, yang kemudian ditegaskan kembali dalam pembaruan kontrak tahun 2023.
Bahkan, UM telah memberikan pemberitahuan sejak Januari 2024, jauh lebih awal dari batas minimal tiga bulan sebelum pengembalian lahan.
UM menegaskan bahwa kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kepentingan pendidikan secara luas.
"Sebagai institusi pendidikan, kami meyakini bahwa setiap lembaga harus saling mendukung demi kemajuan pendidikan nasional.
Dengan optimalisasi aset ini, UM berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa," tutup Sunaryono. (**)
Pewarta : Zara Putri Islamia Aiska
Editor : Doi Nuri