Wacana PPDB Jalur Afirmasi dan Prestasi Opsi Lain Zonasi di Kota Malang
Jumat, 26 April 2024 - 11:29
Wacana PPDB Jalur Afirmasi dan Prestasi Opsi Lain Zonasi di Kota Malang
Jumat, 26 April 2024 - 11:29 | 917
Menjelang PPDB Kota Malang, Dinas Pendidikan wacanakan penambahan penerimaan melalui jalur afirmasi dan prestasi. Jumat (26/4/2024). (Michael/JN)
Kota Malang, JN - Menjelang periode Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TK, SD, dan SMP Kota Malang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang akan menyempurnakan regulasi aturan PPDB.
Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana menyampaikan penyempurnaan regulasi aturan PPDB dilakukan sebagai upaya untuk memastikan proses PPDB berlangsung lebih adil, transparan, dan merata bagi seluruh calon siswa di Kota Malang selain itu merupakan masukkan dari komisi D DPRD Kota Malang.
"Salah satu langkah yang diambil adalah penambahan dan peningkatan presentase jalur afirmasi dan jalur prestasi akademik dalam sistem PPDB. Jalur afirmasi ini memberikan kesempatan lebih bagi calon siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu atau memiliki potensi akademik yang tinggi namun belum memiliki akses yang sama dalam mendapatkan pendidikan berkualitas," ucapnya.
Suwarjana menyebutkan bahwa penambahan dan peningkatan presentase jalur afirmasi dan prestasi akademik ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi calon siswa yang memenuhi syarat dalam kategori tersebut.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap calon siswa memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan yang berkualitas," ujarnya.
Untuk pelaksanaan regulasi barunya, Ia menerangkan masih menunggu hasil rapat dan evaluasi tim kecil, setelah rampung nantinya regulasi itu akan diserahkan ke DPRD Kota Malang untuk ditinjau Regulasi baru ini juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses PPDB.
Semua informasi terkait jalur-jalur yang tersedia, kriteria seleksi, dan mekanisme pendaftaran akan disosialisasikan secara luas kepada masyarakat.

Hal ini dilakukan agar para calon siswa dan orang tua dapat memahami dengan jelas prosedur dan syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti PPDB.
"Hingga saat ini jika dilihat dari presentase jalur yang ada, jalur zonasi memiliki presentase yang tinggi yaitu sekitar 50 persen sedangkan yang lain lebih rendah dari itu," katanya.
Ia menambahkan, jika dilihat dari aturan dari pusat yaitu kemendikbudrisetdikti masih belum merubah isi Permendikbud no 1 tahun 2021 sehingga harus menunggu hasil dari tim dari Dinas Pendidikan Kota Malang.

"Dengan langkah-langkah ini, Dinas Pendidikan Kota Malang berharap bahwa PPDB tahun ini akan berjalan lebih lancar, efisien, dan memberikan kesempatan yang setara bagi semua calon siswa," tandas Suwarjana.
Semua pihak ia harapkan dapat berpartisipasi aktif dalam memastikan keberhasilan proses PPDB yang berkeadilan dan berkualitas. (*)
Pewarta: Michael Z Sima
Editor: Doi Nuri